PSBB Dimulai, Pemkab Bogor Batasi Operasional Ojek Online
Selasa, 14 April 2020 - 23:34 WIB
loading...
A
A
A
Pemkab Bogor juga masih menoleransi kendaraan pribadi keluarga khususnya roda dua untuk berboncengan. "Kalau suami istri ya mungkin bisa diperkenankan, tapi yang benar-benar keluarga bukan penumpang lain," ucapnya. (Baca juga: PSBB di Jakarta Akan Efektif Jika Bodetabek Terapkan Hal Serupa)
Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy menjelaskan bahwa teknis dan aturan pelaksanaan PSBB telah disepakati sesuai Peraturan Bupati (Perbup) yang telah disusun.
Adapun poin aturan itu di antaranya membatasi jumlah penumpang dan setiap pengendara atau penumpang akan diperiksa oleh petugas. Bagi yang tidak menaati aturan dan tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi.
Selama PSBB sejumlah petugas gabungan telah dikerahkan
untuk melakukan pengecekan di 55 titik jalan protokol. "Mekanismenya itu sesuai Perbup, jadi di antaranya kita membatasi jumlah penumpang yang 50 persen kemudian juga pengangkutan orang (ojol) juga kita larang sementara ini. Selanjutnya ada juga beberapa kaitannya pengecekan dan imbauan, serta pamflet terkait konsep physical distancing," bebernya.
Personel gabungan sekitar 1.020 orang yakni Polres, Kodim, dan Pemkab Bogor, masing-masing pos ada 4-7 personel tergantung lokasi dan waktunya 24 jam serta terbagi dalam tiga shift. (Baca juga: F-PDIP Nilai Pengawasan dan Penegakan Hukum PSBB di Jakarta Lemah)
Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy menjelaskan bahwa teknis dan aturan pelaksanaan PSBB telah disepakati sesuai Peraturan Bupati (Perbup) yang telah disusun.
Adapun poin aturan itu di antaranya membatasi jumlah penumpang dan setiap pengendara atau penumpang akan diperiksa oleh petugas. Bagi yang tidak menaati aturan dan tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi.
Selama PSBB sejumlah petugas gabungan telah dikerahkan
untuk melakukan pengecekan di 55 titik jalan protokol. "Mekanismenya itu sesuai Perbup, jadi di antaranya kita membatasi jumlah penumpang yang 50 persen kemudian juga pengangkutan orang (ojol) juga kita larang sementara ini. Selanjutnya ada juga beberapa kaitannya pengecekan dan imbauan, serta pamflet terkait konsep physical distancing," bebernya.
Personel gabungan sekitar 1.020 orang yakni Polres, Kodim, dan Pemkab Bogor, masing-masing pos ada 4-7 personel tergantung lokasi dan waktunya 24 jam serta terbagi dalam tiga shift. (Baca juga: F-PDIP Nilai Pengawasan dan Penegakan Hukum PSBB di Jakarta Lemah)
(jon)
Lihat Juga :