PSBB Dimulai, Pemkab Bogor Batasi Operasional Ojek Online
Selasa, 14 April 2020 - 23:34 WIB
loading...
Hilir mudik ojek online di Kabupaten Bogor akan dibatasi selama PSBB yang dimulai Rabu (15/4/2020). Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
BOGOR - Untuk memutus rantai penyebaran wabah Corona Virus Disease (Covid-19), Pemkab Bogor membatasi segala aktivitas dan mobilitas warganya mulai Rabu (15/4/2020) dini hari.
Salah satu aktivitas yang dibatasi adalah angkutan umum daring seperti ojek online (ojol). Hal itu dilakukan sesuai aturan Kementerian Kesehatan yang praktiknya juga meniru PSBB di DKI Jakarta.
"Pembatasan ini kita ingin memastikan PSBB berjalan efektif dengan membatasi pergerakan warga dari luar daerah maupun di Kabupaten Bogor. Kalau ojol kita tetap mengacu kepada aturan Kemenkes karena kita juga menduplikasi dari sana dan saya matangkan hari ini," ujar Bupati Bogor Ade Yasin di Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (14/4/2020) malam. (Baca juga: Wali Kota Ingin Penerapan PSBB di Depok seperti di Jakarta)
Namun, pihaknya tidak sepenuhnya melarang ojol untuk beroperasi selama PSBB. Dia menilai terdapat pertimbangan dari sisi sosial ekonomi bagi warganya yang mencari nafkah.
Sebagai gantinya, ojol masih tetap diperbolehkan beroperasi tapi hanya untuk pemesanan saja atau mengangkut barang. Yang jelas bukan untuk mengangkut penumpang. "Aturannya jelas tidak diperkenankan membawa penumpang jadi hanya barang saja yang boleh," tegas Ade.
Salah satu aktivitas yang dibatasi adalah angkutan umum daring seperti ojek online (ojol). Hal itu dilakukan sesuai aturan Kementerian Kesehatan yang praktiknya juga meniru PSBB di DKI Jakarta.
"Pembatasan ini kita ingin memastikan PSBB berjalan efektif dengan membatasi pergerakan warga dari luar daerah maupun di Kabupaten Bogor. Kalau ojol kita tetap mengacu kepada aturan Kemenkes karena kita juga menduplikasi dari sana dan saya matangkan hari ini," ujar Bupati Bogor Ade Yasin di Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (14/4/2020) malam. (Baca juga: Wali Kota Ingin Penerapan PSBB di Depok seperti di Jakarta)
Namun, pihaknya tidak sepenuhnya melarang ojol untuk beroperasi selama PSBB. Dia menilai terdapat pertimbangan dari sisi sosial ekonomi bagi warganya yang mencari nafkah.
Sebagai gantinya, ojol masih tetap diperbolehkan beroperasi tapi hanya untuk pemesanan saja atau mengangkut barang. Yang jelas bukan untuk mengangkut penumpang. "Aturannya jelas tidak diperkenankan membawa penumpang jadi hanya barang saja yang boleh," tegas Ade.
Lihat Juga :