2 Pengurus Yayasan Kebun Binatang Bandung Ditahan, Rugikan Negara Rp25 Miliar

Selasa, 26 November 2024 - 12:27 WIB
loading...
2 Pengurus Yayasan Kebun...
Dua orang pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung berinisial S dan RBB ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Kebun Binatang Bandung. Foto/Dok Kejati Jabar
A A A
BANDUNG - Dua orang pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung berinisial S dan RBB ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Kebun Binatang Bandung . Kedua tersangka tak menyetorkan dana sewa lahan kebun bintang ke Pemkot Bandung.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) Nur Sricahyawijaya mengatakan, penyidik Kejati Jabar menetapkan S selaku Ketua Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung dari 2022 sampai 2024 dan RBB selaku Ketua Pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah memeriksa selama enam jam pada Senin, 25 November 2024. “Tersangka S ditahan di Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas IIA Bandung selama 20 (dua puluh) hari sejak 25 November 2024 sampai 14 Desember 2024. Sedangkan RBB ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung," kata Kasipenkum, Selasa (26/11/2024).

2 Pengurus Yayasan Kebun Binatang Bandung Ditahan, Rugikan Negara Rp25 Miliar


Baca juga: Diambil Alih, Pemkot Bakal Menyegel Kebun Binatang Bandung



Pria yang akrab disapa Cahya ini mengungkapkan kronologi berawal dari fakta total lahan Kebun Binatang Bandung seluas 139.943 meter persegi. Dari total lahan itu, seluas 285 meter persegi merupakan barang milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang diperoleh dari pembelian 12 bidang dan 1 bidang dari tukar menukar yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) model A pada Pemkot Bandung pada 2005.

2 Pengurus Yayasan Kebun Binatang Bandung Ditahan, Rugikan Negara Rp25 Miliar


Barang Milik Daerah berupa lahan telah dimanfaatkan oleh Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung untuk kebun binatang sejak 30 November 2007. Pemanfaatan lahan berupa sewa menyewa telah berakhir dan tidak ada perpanjangan pemanfaatan lahan berupa sewa menyewa.

Setelah sewa menyewa lahan oleh Yayasan Margasatwa Tamansari berakhir, mereka tetap memanfaatkan lahan itu tanpa setoran ke kas daerah Pemkot Bandung. “Setelah perjanjian berakhir pada 30 November 2007, Yayasan Margasatwa Taman Sari telah menguasai dan memanfaatkan lahan milik Pemkot Bandung secara tanpa hak," ujar Cahya.

Berdasarkan Akta Notaris bulan Mei 2017, tutur Cahya, dalam kepengurusan Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung, tersangka S sebagai anggota pembina dan tersangka RBB sebagai Sekretaris II dan Ketua Pengurus John Sumampauw. "Pada 2017 sampai 2020, tersangka S telah menerima uang sewa lahan Kebun Binatang bersama-sama dengan tersangka RBB, yaitu sebesar Rp6 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi atau keluarga dari John Sumampauw," tutur Cahya.

Pada 21 Januari 2022, kata Kasipenkum, terjadi penggantian kepengurusan Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung. Ketua Pembinanya adalah tersangka S dan ketua pengurus adalah tersangka RBB. Keduanya mempunyai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai ketua pengurus, yaitu, dalam setiap tindakan baik keluar maupun ke dalam, mewakili yayasan atau pengurus harus ada persetujuan dari ketua pembina.

"Sejak kepengurusan berganti, tersangka S dan RBB seharusnya biaya pemanfaatan lahan kebun binatang tersebut harus disetor ke kas daerah Pemkot Bandung. Namun dari 2022 sampai 2023, Yayasan Margasatwa Tamansari tidak pernah membayar uang pemanfaatan lahan ke kas daerah," ucap Kasipenkum.

Akibatnya, kata Cahya, pendapatan untuk pemanfaatan Kebun Binatang milik Pemkot Bandung berkurang. Perbuatan tersangka S diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp25 miliar.

"Sedangkan tersangka RBB diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp600 juta karena telah menandatangani kwitansi pembayaran dan menikmati uang sewa lahan Pemkot Bandung untuk keperluan pribadi tersangka John Sumampauw," ujar Cahya.

Penyidik Kejati Jabar, tutur Kasipenkum, menjerat tersangka S dan RBB melanggar pasal primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Jelang P21 Kasus Roy...
Jelang P21 Kasus Roy Suryo Cs, Polda Metro Masih Tunggu Penelitian Berkas dari Kejaksaan
Polda Metro Jaya Perpanjang...
Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Richard Lee hingga 3 Juni
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Polda Metro Jaya Limpahkan...
Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Perkara Richard Lee ke Kejaksaan
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri: Kegiatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Rekomendasi
10 Fakta Menarik Argentina...
10 Fakta Menarik Argentina Kalahkan Austria di Piala Dunia 2026: Messi Ajaib!
Siapa Ahmed Wishah?...
Siapa Ahmed Wishah? Jurnalis Al Jazeera yang Dibunuh Israel
Mbappe Cetak Gol di...
Mbappe Cetak Gol di Laga ke-100, Prancis Ungguli Irak pada Babak Pertama
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved