DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Siap Tampung Aspirasi Warga
Kamis, 21 November 2024 - 22:32 WIB
loading...
A
A
A
“Sehingga DPRD Kota Bogor menilai perlu adanya upaya pencegahan dan pemberantasan serta penanganan secara terintegrasi, terarah dan berkesinambungan. Dari Raperda ini juga kami berharap bisa mendorong dilahirkannya BNN Kota Bogor. Karena selama ini kita masih bergabung dengan BNN Kabupaten Bogor,” jelasnya.
Anna menjelaskan, dalam Pasal 3 Raperda P4GN Pemkot Bogor memiliki tiga tugas. Pertama memberikan layanan serta akses komunikasi, informasi dan edukasi yang benar kepada masyarakat. Kedua, melakukan koordinasi lintas lembaga, baik dengan lembaga pemerintah, swasta maupun masyarakat. Ketiga, memfasilitasi upaya khusus, rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, dan reintegrasi sosial bagi pecandu narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika. Baca juga: Bandar Jaringan Internasional Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas, Perputaran Uang Capai Rp2,1 T
Kehadiran Raperda P4GN ini memiliki ruang lingkup yang mengatur pencegahan, antisipasi dini, pemberantasan, penanganan, sarana, pra sarana, sumber daya manusia, partisipasi masyarakat dan lainnya. “Dengan adanya regulasi yang jelas, kita berharap dapat menekan angka penyalahgunaan narkoba, melindungi generasi muda kita, dan menciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi seluruh lapisan masyarakat,” tandasnya.
Anna menjelaskan, dalam Pasal 3 Raperda P4GN Pemkot Bogor memiliki tiga tugas. Pertama memberikan layanan serta akses komunikasi, informasi dan edukasi yang benar kepada masyarakat. Kedua, melakukan koordinasi lintas lembaga, baik dengan lembaga pemerintah, swasta maupun masyarakat. Ketiga, memfasilitasi upaya khusus, rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, dan reintegrasi sosial bagi pecandu narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika. Baca juga: Bandar Jaringan Internasional Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas, Perputaran Uang Capai Rp2,1 T
Kehadiran Raperda P4GN ini memiliki ruang lingkup yang mengatur pencegahan, antisipasi dini, pemberantasan, penanganan, sarana, pra sarana, sumber daya manusia, partisipasi masyarakat dan lainnya. “Dengan adanya regulasi yang jelas, kita berharap dapat menekan angka penyalahgunaan narkoba, melindungi generasi muda kita, dan menciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi seluruh lapisan masyarakat,” tandasnya.
(poe)
Lihat Juga :