UU tentang Kabupaten Bogor Diteken Prabowo, Ibu Kotanya di Mana?
Rabu, 20 November 2024 - 16:14 WIB
loading...
A
A
A
Di Bab II UU tersebut dijelaskan tentang Cakupan Wilayah, Batas Daerah, Ibu Kota, dan Karakteristik Kabupaten Bogor. Berikut ini bunyi lengkapnya.
Pasal 3
Kabupaten Bogor terdiri atas 40 (empat puluh) Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Cibinong;
b. Kecamatan Gunungputri;
c. Kecamatan Citeureup;
d. Kecamatan Sukaraja;
e. Kecamatan Babakan Madang;
f. Kecamatan Jonggol;
g. Kecamatan Cileungsi;
h. Kecamatan Cariu;
i. Kecamatan Sukamakmur;
j. Kecamatan Parung;
k. Kecamatan Gunungsindur;
l. Kecamatan Kemang;
m. Kecamatan Bojonggede;
n. Kecamatan Leuwiliang;
o. Kecamatan Ciampea;
p. Kecamatan Cibungbulang;
q. Kecamatan Pamijahan;
r. Kecamatan Rumpin;
s. Kecamatan Jasinga;
t. Kecamatan Parungpanjang;
u. Kecamatan Nanggung;
v. Kecamatan Cigudeg;
w. Kecamatan Tenjo;
x. Kecamatan Ciawi;
y. Kecamatan Cisarua;
z. Kecamatan Megamendung;
aa. Kecamatan Caringin;
bb. Kecamatan Cijeruk;
cc. Kecamatan Ciomas;
dd. Kecamatan Dramaga;
ee. Kecamatan Tamansari;
ff. Kecamatan Klapanunggal;
![UU tentang Kabupaten Bogor Diteken Prabowo, Ibu Kotanya di Mana?]()
Wilayah Kabupaten Bogor. Foto/Dzikry Subhanie
gg. Kecamatan Ciseeng;
hh. Kecamatan Rancabungur;
ii. Kecamatan Sukajaya;
jj. Kecamatan Tanj ungsari ;
kk. Kecamatan Tajurhalang;
ll. Kecamatan Cigombong;
mm. Kecamatan Leuwisadeng; dan
nn. Kecamatan Tenjolaya.
Di Pasal 4 diatur tentang batas daerah. Begini bunyinya:
(1) Kabupaten Bogor mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten serta Kota Depok dan Kota Bekasi;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Purwakarta;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Sukabumi; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Bogor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 3
Kabupaten Bogor terdiri atas 40 (empat puluh) Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Cibinong;
b. Kecamatan Gunungputri;
c. Kecamatan Citeureup;
d. Kecamatan Sukaraja;
e. Kecamatan Babakan Madang;
f. Kecamatan Jonggol;
g. Kecamatan Cileungsi;
h. Kecamatan Cariu;
i. Kecamatan Sukamakmur;
j. Kecamatan Parung;
k. Kecamatan Gunungsindur;
l. Kecamatan Kemang;
m. Kecamatan Bojonggede;
n. Kecamatan Leuwiliang;
o. Kecamatan Ciampea;
p. Kecamatan Cibungbulang;
q. Kecamatan Pamijahan;
r. Kecamatan Rumpin;
s. Kecamatan Jasinga;
t. Kecamatan Parungpanjang;
u. Kecamatan Nanggung;
v. Kecamatan Cigudeg;
w. Kecamatan Tenjo;
x. Kecamatan Ciawi;
y. Kecamatan Cisarua;
z. Kecamatan Megamendung;
aa. Kecamatan Caringin;
bb. Kecamatan Cijeruk;
cc. Kecamatan Ciomas;
dd. Kecamatan Dramaga;
ee. Kecamatan Tamansari;
ff. Kecamatan Klapanunggal;

Wilayah Kabupaten Bogor. Foto/Dzikry Subhanie
gg. Kecamatan Ciseeng;
hh. Kecamatan Rancabungur;
ii. Kecamatan Sukajaya;
jj. Kecamatan Tanj ungsari ;
kk. Kecamatan Tajurhalang;
ll. Kecamatan Cigombong;
mm. Kecamatan Leuwisadeng; dan
nn. Kecamatan Tenjolaya.
Di Pasal 4 diatur tentang batas daerah. Begini bunyinya:
(1) Kabupaten Bogor mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten serta Kota Depok dan Kota Bekasi;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Purwakarta;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Sukabumi; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Bogor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Lihat Juga :