UU tentang Kota Bogor Diteken Prabowo, Ini Cakupan Wilayah dan Batas Daerahnya

Selasa, 19 November 2024 - 15:21 WIB
loading...
UU tentang Kota Bogor...
Pintu Masuk Kebun Raya Bogor. Foto/Dok/Dzikry Subhanie
A A A
JAKARTA - Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2024 tentang Kota Bogor di Provinsi Jawa Barat telah diteken Presiden Prabowo Subianto . Dalam UU tersebut, antara lain diatur tentang cakupan wilayah dan batas daerah Kota Bogor.

UU Nomor 100 Tahun 2024 tentang Kota Bogor tersebut ditandatangani Presiden Prabowo pada 28 Oktober 2024.
Total terdapat 9 pasal dalam UU tersebut.

Dalam Pasal 1 angka 2 UU itu disebutkan bahwa Kota Bogor adalah kota yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 17 Tahun-1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa.



Pada Pasal 2 UU tersebut dijelaskan bahwa tanggal 15 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan Kota Bogor berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 17 Tahun-1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa.

Cakupan Wilayah, Batas Daerah, dan Karakteristik Kota Bogor diatur dalam Bab II. Berikut ini isinya:


Pasal 3
- Kota Bogor terdiri atas 6 (enam) Kecamatan, yaitu
a. Kecamatan Bogor Selatan;
b. Kecamatan Bogor Timur;
c. Kecamatan Bogor Tengah;
d. Kecamatan Bogor Barat;
e. Kecamatan Bogor Utara; dan
f. Kecamatan Tanah Sareal.

Pasal 4
(1) Kota Bogor mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Bogor;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bogor;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bogor; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Bogor.
(2) Penegasan batas daerah Kota Bogor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.



Pasal 5
Kota Bogor memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran tinggi, kawasan taman nasional, kawasan lindung dan konservasi yang merupakan bagian dari potensi kewilayahan Provinsi Jawa Barat.
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, kehutanan, pariwisata, perdagangan, jasa, ekonomi kreatif, dan potensi lainnya; dan
c. suku bangsa dan kultural yang bersifat multietnis serta memiliki karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan, dengan semboyan Di Nu Kiwari Ngancik Nu Bihari Seja Ageuna Sampeureun Jaga.

Demikian ulasan tentang Kota Bogor, cakupan wilayah, batas daerah, dan karakteristiknya. Semoga informasi ini bermanfaat.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Open House Perdana Prabowo...
Open House Perdana Prabowo di Istana, Warga Bogor Datang dari Pukul 04.00 WIB
Bupati dan Wabup Lanny...
Bupati dan Wabup Lanny Jaya Fokus Perbaikan Rumah Korban Kebakaran di 100 Hari Kerja
Prabowo Beri Dukungan...
Prabowo Beri Dukungan Langsung Timnas Indonesia Jelang Lawan Bahrain
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat melalui Program Peternakan Domba di Cijeruk Bogor Digiatkan
Dukung Program MBG,...
Dukung Program MBG, Dewan Adat Bamus Betawi: Bermanfaat Bagi Masyarakat
Wujudkan Asta Cita Prabowo,...
Wujudkan Asta Cita Prabowo, Pelindo Berbagi Kebaikan di Bandung
Kepala Sekolah SDN 61...
Kepala Sekolah SDN 61 Bengkulu: Program MBG Wujudkan SDM Unggul
Gelar Jumat Berkah,...
Gelar Jumat Berkah, Kantor Imigrasi Cilegon Gandeng PT Kine Bagikan Makanan Gratis
Kakek Prabowo, RM Margono...
Kakek Prabowo, RM Margono Djojohadikusumo Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Rekomendasi
Sri Mulyani Pede Mudik...
Sri Mulyani Pede Mudik dan Lebaran Angkat Ekonomi Daerah, Ini 2 Pendorongnya
Serangan Rudal AS Hancurkan...
Serangan Rudal AS Hancurkan Masjid di Yaman
Lebaran 2025, Ayu Ting...
Lebaran 2025, Ayu Ting Ting Bersyukur Pekerjaan Lancar dan Rezeki Berlimpah
Berita Terkini
Tol Jakarta-Cikampek...
Tol Jakarta-Cikampek dan Tol MBZ Macet Parah pada Hari Pertama Lebaran
4 jam yang lalu
Pramono Longgarkan Syarat...
Pramono Longgarkan Syarat Jadi Pasukan Oranye: Minimal Lulus SD, Pertimbangkan Hapus Batas Usia
4 jam yang lalu
Bus Mogok, Puluhan Jemaah...
Bus Mogok, Puluhan Jemaah Umrah asal Subang Terdampar di GT Cikatama
4 jam yang lalu
Lebaran Hari Pertama,...
Lebaran Hari Pertama, Tol Jakarta-Cikampek dan MBZ Macet Parah
5 jam yang lalu
Korban Tewas Akibat...
Korban Tewas Akibat Pohon Beringin Tumbang saat Salat Idulfitri di Alun-alun Pemalang Jadi 3 Orang
5 jam yang lalu
Kronologi 2 Jemaah Salat...
Kronologi 2 Jemaah Salat Id Meninggal Tertimpa Pohon Beringin di Alun-alun Pemalang
6 jam yang lalu
Infografis
Daftar Menteri Kabinet...
Daftar Menteri Kabinet Merah Putih, Dilantik Prabowo Hari Ini
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved