Palsukan Surat Calon Penerima Rumah, Kades di Aceh Jadi Tersangka

Selasa, 07 Januari 2020 - 16:32 WIB
Palsukan Surat Calon Penerima Rumah, Kades di Aceh Jadi Tersangka
Palsukan Surat Calon Penerima Rumah, Kades di Aceh Jadi Tersangka
A A A
ACEH SELATAN - TA (52) Kepala Desa (Kades) Krueng Batu, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh, dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Aceh Selatan. Tersangka TA diduga telah memalsukan surat pembatalan atau peralihan calon penerima bantuan rumah.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Dedy Sadsono mengatakan selain menetapkan tersangka, penyidik juga mengamankan barang bukti surat penolakan dan peralihan calon penerima bantuan yang dukeluarkan oknum kepala desa tersebut dan barang bukti lainya.

"Akibat perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," ujar Kapolres.
(zil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3788 seconds (0.1#10.140)