Bayar Utang Pakai Cek Kosong Rp150 Juta, Pria di Banda Aceh Ditangkap Polisi
Sabtu, 05 Februari 2022 - 11:37 WIB
loading...
Ilustrasi penjara. Foto: Istimewa/SINDOnews
A
A
A
BANDA ACEH - Personel Opsnal Unit 1 Pidana Umum (Pidum) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, menangkap MI (34) warga Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, Jumat 4 Februari 2022.
MI ditangkap, karena diduga melakukan tindak pidana penipuan cek kosong dalam proses pembayaran utang kepada korban Arjuna Dwi Prasetia (31) warga Ilie, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh.
Penangkapan MI, menindaklanjuti laporan korban ke Polresta Nomor: LPB/147/III/YAN.2.5/2019/ SPKT, 21 Maret 2019.
Baca juga: Viral Pedagang Bakso Diduga Pura-pura Pingsan, Polisi Belum Bisa Sebut Modus Penipuan
Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, kasus itu berawal dari pelaku MI meminjam uang dari korban sebesar Rp 150 juta untuk modal uang proyek, pada Selasa 15 Januari 2019.
"Tanpa ada kecurigaan apapun, korban pun langsung meminjamkannya, setelah pelaku meyakinkan korban Arjuna akan secepatnya mengembalikannya," katanya, Sabtu (5/2/2022).
Seiring berjalannya waktu, korban meminta uang miliknya yang sebelumnya dipinjamkan kepada pelaku MI. Pelaku langsung menyerahkan dua lembar cek kepada korban dengan total Rp150 juta sebagai pengganti uang korban.
MI ditangkap, karena diduga melakukan tindak pidana penipuan cek kosong dalam proses pembayaran utang kepada korban Arjuna Dwi Prasetia (31) warga Ilie, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh.
Penangkapan MI, menindaklanjuti laporan korban ke Polresta Nomor: LPB/147/III/YAN.2.5/2019/ SPKT, 21 Maret 2019.
Baca juga: Viral Pedagang Bakso Diduga Pura-pura Pingsan, Polisi Belum Bisa Sebut Modus Penipuan
Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, kasus itu berawal dari pelaku MI meminjam uang dari korban sebesar Rp 150 juta untuk modal uang proyek, pada Selasa 15 Januari 2019.
"Tanpa ada kecurigaan apapun, korban pun langsung meminjamkannya, setelah pelaku meyakinkan korban Arjuna akan secepatnya mengembalikannya," katanya, Sabtu (5/2/2022).
Seiring berjalannya waktu, korban meminta uang miliknya yang sebelumnya dipinjamkan kepada pelaku MI. Pelaku langsung menyerahkan dua lembar cek kepada korban dengan total Rp150 juta sebagai pengganti uang korban.
Lihat Juga :