Bayar Utang Pakai Cek Kosong Rp150 Juta, Pria di Banda Aceh Ditangkap Polisi

Sabtu, 05 Februari 2022 - 11:37 WIB
loading...
Bayar Utang Pakai Cek Kosong Rp150 Juta, Pria di Banda Aceh Ditangkap Polisi
Ilustrasi penjara. Foto: Istimewa/SINDOnews
A A A
BANDA ACEH - Personel Opsnal Unit 1 Pidana Umum (Pidum) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, menangkap MI (34) warga Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, Jumat 4 Februari 2022.

MI ditangkap, karena diduga melakukan tindak pidana penipuan cek kosong dalam proses pembayaran utang kepada korban Arjuna Dwi Prasetia (31) warga Ilie, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh.

Penangkapan MI, menindaklanjuti laporan korban ke Polresta Nomor: LPB/147/III/YAN.2.5/2019/ SPKT, 21 Maret 2019.



Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, kasus itu berawal dari pelaku MI meminjam uang dari korban sebesar Rp 150 juta untuk modal uang proyek, pada Selasa 15 Januari 2019.

"Tanpa ada kecurigaan apapun, korban pun langsung meminjamkannya, setelah pelaku meyakinkan korban Arjuna akan secepatnya mengembalikannya," katanya, Sabtu (5/2/2022).

Seiring berjalannya waktu, korban meminta uang miliknya yang sebelumnya dipinjamkan kepada pelaku MI. Pelaku langsung menyerahkan dua lembar cek kepada korban dengan total Rp150 juta sebagai pengganti uang korban.


"Namun, di saat korban mengkliringkan kedua lembar cek tersebut dari pihak bank mengatakan bahwa di dalam saldo cek itu kosong dan tidak cukup dana. Lalu secara otomatis pihak bank mengeluarkan surat penolakan," terangnya.

Korban pun melaporkan kasus itu ke Polresta Banda Aceh untuk pengusutan lebih lanjut. Dari penanganan kasus tersebut Polisi menyita dua lembar cek, masing-masing satu cek Nomor CB 064906 Bank BRI Syariah Cabang Medan tanggal 15 Januari 2019 sejumlah Rp80.000.000 dengan Nomor Rekening1020166289.

Lalu, satu cek dengan Nomor CB 064907 Bank BRI Syariah Cabang Medan tanggal 15 Februari 2019 sejumlah Rp70.000.000 dengan nomor rekening 1020166289.

Kini, pelaku MI sudah ditahan di sel Mapolresta Banda Aceh dan dikenakan Pasal 378 KUHP.
(hsk)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1178 seconds (0.1#10.140)