Tilang Elektronik Diterapkan di Surabaya Pekan Depan

Selasa, 07 Januari 2020 - 12:47 WIB
Tilang Elektronik Diterapkan di Surabaya Pekan Depan
Tilang Elektronik Diterapkan di Surabaya Pekan Depan
A A A
SURABAYA - Pekan depan, Selasa 14 Januari 2020, Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik (e-Tilang) bakal diberlakukan di Kota Surabaya, Jawa Timur. Sebelum diberlakukan, sistem tilang elekronik akan diuji coba terlebih dulu selama seminggu, yakni mulai Rabu (8/1/2020).

E-TLE ini merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas yang berbasis teknologi informasi, yang menggunakan perangkat elektronik berupa kamera. Nantinya, kamera akan mendeteksi jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis atau Automatic Number Plate Recognition. Rekaman E-TLE pun digunakan sebagai barang bukti dalam perkara pelanggaran lalu lintas.

Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan mengatakan saat uji coba seminggu, pihaknya menarget 100 pengendara yang ditilang setiap harinya. Saat ini, E-TLE sementara akan diterapkan di Surabaya saja. Namun tak menutup kemungkinan akan merambah kota dan kabupaten lain di wilayah Jatim.

“Untuk daerah lain, Bapak Kapolda akan mengimbau untuk bisa menindaklanjuti ini memasang beberapa titik di daerah masing-masing. Dengan begitu, penanganan akan lebih efektif," katanya, Selasa (7/1/2020).

Dia menyatakan, dalam beberapa bulan terakhir pihaknya sudah secara intens melakukan sosialisasi. Dia ingin masyarakat semakin patuh akan tata tertib dalam berlalu lintas. Jika tertib dan patuh, maka tingkat kecelakaan bisa diminimalisir.

“Kita sudah sosialisasi penerapan e-tilang sudah dua bulan yang lalu dan masyarakat sudah mulai paham. Saat ini sistemnya sudah semakin kita sempurnakan,” terangnya.

Adapun cara kerja E-TLE ini adalah terdapat kamera CCTV yang berfungsi memantau dan merekam arus lalu lintas. Jika ada kendaraan yang melanggar, akan secara otomatis terekam oleh CCTV tersebut. Lokasi pemasangan CCTV ini dirahasiakan dengan tujuan agar masyarakat tetap berhati-hati di jalan mana pun.

Adapun jenis pelanggaran lalu lintas yang akan dipantau E-TLE, di antaranya tidak menggunakan sabuk keselamatan, tidak menggunakan helm, menerobos lampu lalu lintas, menggunakan ponsel saat berkendara, melampaui batas kecepatan berkendara dan melanggar marka jalan. Rencananya, ada sebanyak 20 CCTV sebagai kamera pemantau dan akan disebar di berbagai titik lalu lintas.

CCTV ini mampu merekam wajah pengendara dengan kecepatan 80 kilometer (km) per jam. “Pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas langsung terekam kamera CCTV. Lalu di-capture dan data tersebut akan dikirim langsung ke rumah pengendara. Jika pelanggar itu berasal dari luar Surabaya, nanti kita kirimnya ke alamat nopol dan konfirmasinya ke Polres setempat,” pungkas Budi Indra.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6809 seconds (0.1#10.140)