Pesta Kokain di Bali, 2 Warga Australia Divonis Satu Tahun Penjara

Senin, 06 Januari 2020 - 15:59 WIB
Pesta Kokain di Bali, 2 Warga Australia Divonis Satu Tahun Penjara
Pesta Kokain di Bali, 2 Warga Australia Divonis Satu Tahun Penjara
A A A
DENPASAR - Dua warga Australia yang tertangkap saat pesta kokain di Bali dijatuhi hukuman oleh hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (6/1/2020). William Cabantog (36) dan David Van Iersel (39) divonis masing-masing satu tahun dan sembilan bulan oleh Ketua Majelis Hakim Heriyanti.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan narkotika," kata Heriyanti. Dalam putusannya, Heriyanti menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah menggunakan narkotika untuk diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat 1 huruf A UU No 35/2009 tentang Narkotika.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan alasan dijatuhkannya hukuman yang berbeda untuk kedua terdakwa. William disebut sebagai inisiator dalam pesta narkoba, sedangkan David menggunakan kokain atas ajakan William.

David dan William ditangkap saat pesta kokain di klub malam Lost City di daerah Canggu, Kuta Utara, 19 Juli 2019 sekitar pukul 02.30 Wita. Saat digerebek, polisi menemukan kokain seberat 1,12 gram.

Menanggapi putusan hakim, William dan David menyatakan sama-sama menerima. Sedangkan Jaksa Penutut Umum (JPU) Ni Made Citra Ayu Maya Sari menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5296 seconds (0.1#10.140)