Ketetapan PBJT Makanan Minuman dan PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan Insidental

Sabtu, 16 November 2024 - 09:00 WIB
loading...
A A A
Perhitungan dan Masa Pajak PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan Insidental
PBJT Makanan dan Minuman serta Jasa Kesenian dan Hiburan Insidental ini memiliki penghitungan sendiri karena jangka waktu kegiatan yang berbeda. Hal ini tertera pada Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 31 Tahun 2024, yaitu masa pajak yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang:

1. Jenis pajak yang ditetapkan atau dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh wajib pajak.
2. Ditetapkan untuk jangka waktu satu bulan atau paling lama tiga bulan kalender.

Khusus untuk jenis Pajak PBJT Makanan dan/atau Minuman dan PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d angka 1 dan angka 5 Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 31 Tahun 2024, penentuan masa pajak didasarkan jangka waktu pelaksanaan kegiatan insidental.

Pajak ini tidak dihitung bulanan, melainkan berdasarkan waktu pelaksanaan acara yang mungkin hanya berlangsung beberapa hari atau minggu.

Pembayaran PBJT yang termasuk dalam pajak daerah, merupakan bentuk kontribusi wajib oleh masyarakat, baik itu individu maupun badan usaha. Meski tanpa imbalan langsung, pajak sangat penting bagi pembangunan daerah. Nantinya, dana yang diperoleh dari pajak digunakan untuk berbagai keperluan daerah, seperti pembangunan infrastruktur, penyediaan layanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bayar PBB-P2 Lebih Awal,...
Bayar PBB-P2 Lebih Awal, Warga Jakarta Bisa Dapat Manfaat Lebih Besar
Setoran Pajak Digital...
Setoran Pajak Digital Awal 2026 Sentuh Rp50 Triliun, Segini Kontribusi Kripto hingga Fintech
Dorong Digitalisasi...
Dorong Digitalisasi Pajak: Permudah Kelola Potongan PPh Unifikasi secara Terintegrasi
Rekomendasi
PLN Rombak Jajaran Direksi,...
PLN Rombak Jajaran Direksi, Darmawan Masih Dirut dan Tambah Posisi Wadirut
Protes Keras Penangkapan...
Protes Keras Penangkapan Roy Suryo-dr Tifa, Refly Harun: Keduanya Kooperatif Sejak Awal
Lesti Kejora Dukung...
Lesti Kejora Dukung Rizky Billar Laporkan Akun Penyebar Fitnah Perselingkuhan
Berita Terkini
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved