Ketetapan PBJT Makanan Minuman dan PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan Insidental

Sabtu, 16 November 2024 - 09:00 WIB
loading...
Ketetapan PBJT Makanan...
Pengenaan PBJT Makanan dan Minuman serta PBJT Kesenian dan Hiburan yang insidental. (Foto: dok Freepik ArtPhoto_studio)
A A A
JAKARTA - Di Jakarta, ada beragam kegiatan hiburan yang menjadi pilihan untuk melepas penat. Misalnya, pameran kesenian, festival kulineran, konser, dan kegiatan serupa yang bersifat insidental. Ternyata acara-acara tersebut terkena pajak daerah.

Kini Pemprov DKI Jakarta memiliki Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang mencakup beberapa jenis pajak daerah. Dua di antaranya adalah PBJT Makanan dan Minuman serta PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan yang dapat bersifat insidental. Apakah itu? Simak berikut ini.

PBJT Makanan dan Minuman serta PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan yang bersifat insidental merupakan pajak yang dikenakan terhadap kegiatan usaha yang menyediakan makanan, minuman, serta hiburan atau kegiatan yang mencakup kedua jenis pajak tersebut yang bersifat sementara atau tidak berlangsung secara rutin.

Pajak ini berlaku pada penyelenggara kegiatan yang menjalankan usahanya di satu tempat yang sama, misalnya di lokasi acara atau event tertentu seperti konser, pameran, festival kuliner, atau kegiatan serupa yang hanya diadakan dalam waktu tertentu.

Kegiatan yang bersifat insidental biasanya berlangsung dalam waktu singkat, bisa sehari, beberapa hari, atau beberapa minggu. Karenanya, masa pajak yang berlaku untuk PBJT jenis ini dihitung berdasarkan waktu pelaksanaan kegiatan tersebut. Artinya, pajak tidak mengikuti periode bulanan standar, tetapi disesuaikan dengan lama berlangsungnya kegiatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bayar PBB-P2 Lebih Awal,...
Bayar PBB-P2 Lebih Awal, Warga Jakarta Bisa Dapat Manfaat Lebih Besar
Setoran Pajak Digital...
Setoran Pajak Digital Awal 2026 Sentuh Rp50 Triliun, Segini Kontribusi Kripto hingga Fintech
Dorong Digitalisasi...
Dorong Digitalisasi Pajak: Permudah Kelola Potongan PPh Unifikasi secara Terintegrasi
Rekomendasi
NASA Temukan Sesuatu...
NASA Temukan Sesuatu yang Misterius saat Perubahan Waktu Siang ke Malam
Ini Amalan Terbaik bagi...
Ini Amalan Terbaik bagi Wanita Haid dan Nifas di Bulan Muharram
Republik Ceko vs Afrika...
Republik Ceko vs Afrika Selatan 1-1: Peluang Lolos ke Fase Gugur Kian Menipis
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved