Ketetapan PBJT Makanan Minuman dan PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan Insidental

Sabtu, 16 November 2024 - 09:00 WIB
loading...
Ketetapan PBJT Makanan...
Pengenaan PBJT Makanan dan Minuman serta PBJT Kesenian dan Hiburan yang insidental. (Foto: dok Freepik ArtPhoto_studio)
A A A
JAKARTA - Di Jakarta, ada beragam kegiatan hiburan yang menjadi pilihan untuk melepas penat. Misalnya, pameran kesenian, festival kulineran, konser, dan kegiatan serupa yang bersifat insidental. Ternyata acara-acara tersebut terkena pajak daerah.

Kini Pemprov DKI Jakarta memiliki Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang mencakup beberapa jenis pajak daerah. Dua di antaranya adalah PBJT Makanan dan Minuman serta PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan yang dapat bersifat insidental. Apakah itu? Simak berikut ini.

PBJT Makanan dan Minuman serta PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan yang bersifat insidental merupakan pajak yang dikenakan terhadap kegiatan usaha yang menyediakan makanan, minuman, serta hiburan atau kegiatan yang mencakup kedua jenis pajak tersebut yang bersifat sementara atau tidak berlangsung secara rutin.

Pajak ini berlaku pada penyelenggara kegiatan yang menjalankan usahanya di satu tempat yang sama, misalnya di lokasi acara atau event tertentu seperti konser, pameran, festival kuliner, atau kegiatan serupa yang hanya diadakan dalam waktu tertentu.

Kegiatan yang bersifat insidental biasanya berlangsung dalam waktu singkat, bisa sehari, beberapa hari, atau beberapa minggu. Karenanya, masa pajak yang berlaku untuk PBJT jenis ini dihitung berdasarkan waktu pelaksanaan kegiatan tersebut. Artinya, pajak tidak mengikuti periode bulanan standar, tetapi disesuaikan dengan lama berlangsungnya kegiatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bayar PBB-P2 Lebih Awal,...
Bayar PBB-P2 Lebih Awal, Warga Jakarta Bisa Dapat Manfaat Lebih Besar
Setoran Pajak Digital...
Setoran Pajak Digital Awal 2026 Sentuh Rp50 Triliun, Segini Kontribusi Kripto hingga Fintech
Dorong Digitalisasi...
Dorong Digitalisasi Pajak: Permudah Kelola Potongan PPh Unifikasi secara Terintegrasi
Rekomendasi
Periksa Sony Sonjaya,...
Periksa Sony Sonjaya, Kejagung Dalami Pengajuan Justice Collaborator
Kondisi Terkini Haji...
Kondisi Terkini Haji Bolot, Sudah Dipindah ke Ruang Rawat Inap dan Mulai Pulih
Bukan Sekadar Listrik,...
Bukan Sekadar Listrik, Panas Bumi Jadi Katalis Ekonomi dan Ketahanan Pangan
Berita Terkini
Pusat Studi Kepolisian...
Pusat Studi Kepolisian ULM Inisiasi Deklarasi Bersama Anti-ODOL di Kalsel
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 69 Orang Diamankan Polisi
Pemerintah Bakal Data...
Pemerintah Bakal Data Barang-Karyawan Hotel Sultan, Wamensesneg: Tak Ada yang Dikorbankan
Yayasan Bangun Ekosistem...
Yayasan Bangun Ekosistem Bahari Resmi Tercatat di Kementerian Hukum
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Simpatisan Lempari Polisi dan TNI dengan Batu
Eksekusi Hotel Sultan,...
Eksekusi Hotel Sultan, Wamensesneg: Kita Harus Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Lain
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved