Apa Perbedaan Antara Pemblokiran dan Lapor Jual Kendaraan, Cek Sini Yuk

Kamis, 14 November 2024 - 08:00 WIB
loading...
Apa Perbedaan Antara...
(Foto: Dok Freepik/Panjianhua)
A A A
JAKARTA - Apakah Anda berencana menjual motor atau mobil? Jika sudah menjual kendaraan Anda, jangan tunda, segeralah mengambil tindakan demi keamanan dan penghematan.

Setelah melakukan transaksi, Anda diwajibkan melaporkan jual kendaraan tersebut, ingat ya sifatnya bukan pemblokiran. Ketahui bedanya pelaporan dan pemblokiran kendaraan agar tak salah tindakan mengambil keputusan. Karena ternyata, masih banyak pengendara yang belum memahami sepenuhnya, apa itu perbedaan antara pelaporan dan pemblokiran jual kendaraan bermotor.

Tidak usah bingung, yang jelas kedua istilah ini (pelaporan dan pemblokiran) masih berhubungan dengan status dan kepemilikan kendaraan, tetapi memiliki lingkup dan dan prosedur yang berbeda. Oleh karena itu, berikut penjelasan untuk lebih memahami perbedaan di antara keduanya:

Apa itu Pemblokiran Kendaraan Bermotor?
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, Pemblokiran kendaraan bermotor merupakan tindakan yang dilakukan oleh kepolisian, khususnya Kepolisian Republik Indonesia melalui Unit Pelaksana Regident Ranmor, untuk memberikan tanda pada data registrasi kendaraan tertentu.

“Tindakan ini bertujuan untuk memberlakukan pembatasan sementara terhadap status kepemilikan atau pengoperasian kendaraan tersebut. Menurut Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Ada dua jenis pemblokiran yang dilakukan, yaitu pemblokiran data BPKB dan pemblokiran data STNK,” tutur Morris.

Pemblokiran data BPKB dilakukan untuk:

· Mencegah perubahan identitas kendaraan bermotor dan pemilik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bayar PBB-P2 Lebih Awal,...
Bayar PBB-P2 Lebih Awal, Warga Jakarta Bisa Dapat Manfaat Lebih Besar
Kendaraan Listrik Tak...
Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Ini Langkah yang Disiapkan DKI Jakarta
Cari Tahu Tentang Kantong...
Cari Tahu Tentang Kantong Nikotin ZYN, Produk Alternatif Bebas Asap Tanpa Perangkat
Rekomendasi
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
Jangan Libatkan Anak...
Jangan Libatkan Anak dalam Konflik Perceraian, Ini Pesan Buya Yahya untuk Orang Tua
Berita Terkini
Bogor Kian Gemilang!...
Bogor Kian Gemilang! Pemkab Bogor Sukses Pertahankan Opini WTP dari BPK RI
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Catat! Minggu Ini Tidak...
Catat! Minggu Ini Tidak Ada CFD di Jalan Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said
Puncak Musim Kemarau...
Puncak Musim Kemarau Agustus 2026, BMKG Ingatkan Dampak El Nino
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved