Pesta Miras Berujung Pengeroyokan, Pemuda Ini Babak Belur Dikeroyok Temannya
Minggu, 30 Agustus 2020 - 14:11 WIB
loading...
A
A
A
"TR kemudian meminta HP miliknya, namun setelah itu korban dipukul oleh TR dan didorong hingga terjatuh dari ketinggian kurang lebih 1 meter," kata Berry. (Baca: Ratusan Polisi Amankan Pengesahan Warga Baru Pendekar PSHT di Rembang).
Saat ini para pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan polisi guna penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 2e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
"Kemudian korban dipukuli lagi oleh TR dan juga pelaku lainnya hingga korban mengalami patah tulang lengan pada bagian siku dan pergelangan tangan sebelah kiri serta luka lebam pada bagian muka," pungkasnya.
Saat ini para pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan polisi guna penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 2e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
"Kemudian korban dipukuli lagi oleh TR dan juga pelaku lainnya hingga korban mengalami patah tulang lengan pada bagian siku dan pergelangan tangan sebelah kiri serta luka lebam pada bagian muka," pungkasnya.
(nag)