Pengelola JCC Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik dan Pastikan Event Berjalan
Kamis, 07 November 2024 - 20:16 WIB
loading...
A
A
A
“Banyak pelaku bisnis yang bergantung dari berbagai event MICE di JCC. Jadi, kami berharap agar semua agenda MICE tidak terganggu selama proses hukum berlangsung,” tegas Edwin.
Kuasa Hukum PT GSP Amir Syamsudin menambahkan, kehadiran PT GSP sebagai investor dan pengelola JCC memiliki dasar hukum yang kuat yaitu perjanjian Bangun Guna Serah (Build Operation Transfer/BOT) yang ditandatangani dan disepakati bersama pada tanggal 22 Oktober 1991.
Saat itu, PT GSP mendapat mandat dari pemerintah untuk membangun JCC sebagai venue penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Gerakan Non-Blok (GNB) ke-10 yang diikuti oleh sekitar 100 delegasi dan 60 kepala negara pada September 1992.
"Sesuai klausul dalam pasal 8 ayat 2 perjanjian kerja sama disebutkan, ketika Perjanjian berakhir pada 21 Oktober 2024, PT GSP (dulu PT Indobuildco) memiliki pilihan pertama untuk memperpanjang Perjanjian dengan PPKGBK (dulu Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan/BPGS) berdasarkan persyaratan yang akan ditentukan kemudian," terangnya.
Selama BOT, mantan Menkumham era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini memastikan tidak ada pelanggaran. Termasuk membayar pajak yang nilainya puluhan miliar rupiah kepada Pemerintah Pusat dan Daerah.
Kuasa Hukum PT GSP Amir Syamsudin menambahkan, kehadiran PT GSP sebagai investor dan pengelola JCC memiliki dasar hukum yang kuat yaitu perjanjian Bangun Guna Serah (Build Operation Transfer/BOT) yang ditandatangani dan disepakati bersama pada tanggal 22 Oktober 1991.
Saat itu, PT GSP mendapat mandat dari pemerintah untuk membangun JCC sebagai venue penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Gerakan Non-Blok (GNB) ke-10 yang diikuti oleh sekitar 100 delegasi dan 60 kepala negara pada September 1992.
"Sesuai klausul dalam pasal 8 ayat 2 perjanjian kerja sama disebutkan, ketika Perjanjian berakhir pada 21 Oktober 2024, PT GSP (dulu PT Indobuildco) memiliki pilihan pertama untuk memperpanjang Perjanjian dengan PPKGBK (dulu Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan/BPGS) berdasarkan persyaratan yang akan ditentukan kemudian," terangnya.
Selama BOT, mantan Menkumham era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini memastikan tidak ada pelanggaran. Termasuk membayar pajak yang nilainya puluhan miliar rupiah kepada Pemerintah Pusat dan Daerah.
(cip)
Lihat Juga :