Wajib Tahu! Ini Ketetapan PBJT Makanan Minuman serta PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan Insidental

Kamis, 07 November 2024 - 13:46 WIB
loading...
Wajib Tahu! Ini Ketetapan...
Pengenaan PBJT Makanan dan Minuman serta PBJT Kesenian dan Hiburan yang insidental. (Foto: dok Freepik ArtPhoto_studio)
A A A
JAKARTA - Di Jakarta, ada beragam kegiatan hiburan yang menjadi pilihan untuk melepas penat. Misalnya, pameran kesenian, festival kulineran, konser, dan kegiatan serupa yang bersifat insidental. Ternyata acara-acara tersebut terkena pajak daerah.

Kini Pemprov DKI Jakarta memiliki Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang mencakup beberapa jenis pajak daerah. Dua di antaranya adalah PBJT Makanan dan Minuman serta PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan yang dapat bersifat insidental. Apakah itu? Simak berikut ini.

PBJT Makanan dan Minuman serta PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan yang bersifat insidental merupakan pajak yang dikenakan terhadap kegiatan usaha yang menyediakan makanan, minuman, serta hiburan atau kegiatan yang mencakup kedua jenis pajak tersebut yang bersifat sementara atau tidak berlangsung secara rutin.

Pajak ini berlaku pada penyelenggara kegiatan yang menjalankan usahanya di satu tempat yang sama, misalnya di lokasi acara atau event tertentu seperti konser, pameran, festival kuliner, atau kegiatan serupa yang hanya diadakan dalam waktu tertentu.

Kegiatan yang bersifat insidental biasanya berlangsung dalam waktu singkat, bisa sehari, beberapa hari, atau beberapa minggu. Karenanya, masa pajak yang berlaku untuk PBJT jenis ini dihitung berdasarkan waktu pelaksanaan kegiatan tersebut. Artinya, pajak tidak mengikuti periode bulanan standar, tetapi disesuaikan dengan lama berlangsungnya kegiatan.

Perhitungan dan Masa Pajak PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan Insidental

PBJT Makanan dan Minuman serta Jasa Kesenian dan Hiburan Insidental ini memiliki penghitungan sendiri karena jangka waktu kegiatan yang berbeda. Hal ini tertera pada Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 31 Tahun 2024, yaitu masa pajak yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang:

1. Jenis pajak yang ditetapkan atau dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh wajib pajak.
2. Ditetapkan untuk jangka waktu satu bulan atau paling lama tiga bulan kalender.

Khusus untuk jenis Pajak PBJT Makanan dan/atau Minuman dan PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d angka 1 dan angka 5 Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 31 Tahun 2024, penentuan masa pajak didasarkan jangka waktu pelaksanaan kegiatan insidental.

Pajak ini tidak dihitung bulanan, melainkan berdasarkan waktu pelaksanaan acara yang mungkin hanya berlangsung beberapa hari atau minggu.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Libur Lebaran, BNPB:...
Libur Lebaran, BNPB: Waspadai Banjir Rob di Jakarta pada 28 Maret-1 April 2025
Jaga Ketahanan Pangan,...
Jaga Ketahanan Pangan, Dharma Jaya Tambah Modern Channel
Pemerhati Jakarta Soroti...
Pemerhati Jakarta Soroti Pentingnya Peran Masyarakat dan Regulasi terkait Air Bersih
Sebelum Membeli, Yuk...
Sebelum Membeli, Yuk Simak Aturan Baru BBNKB di Jakarta
Pengamat dan Aktivis...
Pengamat dan Aktivis Beri Masukan Pengelolaan Air Minum di Jakarta
Ini Tarif PBJT Jasa...
Ini Tarif PBJT Jasa Perhotelan saat Inap di Hotel Jakarta, Wajib Tahu
Pemprov Jakarta Terapkan...
Pemprov Jakarta Terapkan PBJT Tenaga Listrik, Ini Ketentuannya
Dalam Sehari, 152.000...
Dalam Sehari, 152.000 Pelanggar Lalin di Jakarta Terekam Kamera ETLE
Awal 2025, Inflasi Jakarta...
Awal 2025, Inflasi Jakarta Lebih Terkendali lewat Sinergi TPID
Rekomendasi
Bukan Gimmick, Pertamina...
Bukan Gimmick, Pertamina Hadirkan Antar Gratis Bright Gas & Promo Refill Berhadiah Cashback
Kasih Palestina Salurkan...
Kasih Palestina Salurkan Bantuan Ramadan kepada 18.240 Warga Gaza dan Indonesia
8 Cara Cegah Asam Urat...
8 Cara Cegah Asam Urat dan Kolesterol Tinggi Kambuh saat Lebaran, Jangan Kalap Makan!
Berita Terkini
Tol Jakarta-Cikampek...
Tol Jakarta-Cikampek dan Tol MBZ Macet Parah pada Hari Pertama Lebaran
6 jam yang lalu
Pramono Longgarkan Syarat...
Pramono Longgarkan Syarat Jadi Pasukan Oranye: Minimal Lulus SD, Pertimbangkan Hapus Batas Usia
6 jam yang lalu
Bus Mogok, Puluhan Jemaah...
Bus Mogok, Puluhan Jemaah Umrah asal Subang Terdampar di GT Cikatama
6 jam yang lalu
Lebaran Hari Pertama,...
Lebaran Hari Pertama, Tol Jakarta-Cikampek dan MBZ Macet Parah
7 jam yang lalu
Korban Tewas Akibat...
Korban Tewas Akibat Pohon Beringin Tumbang saat Salat Idulfitri di Alun-alun Pemalang Jadi 3 Orang
7 jam yang lalu
Kronologi 2 Jemaah Salat...
Kronologi 2 Jemaah Salat Id Meninggal Tertimpa Pohon Beringin di Alun-alun Pemalang
8 jam yang lalu
Infografis
Daftar Barang dan Jasa...
Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Tidak Kena PPN 12%
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved