Namanya Dicatut, Wakil Ketua Perindo Karo Lapor Polisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Nama dan tanda tangan Wakil Ketua DPD Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Mardi Barus diduga dicatut dan dipalsukan untuk mendongkel posisi Ketua DPD Perindo Kabupaten Karo yang kini dijabat Santino Kedaulatan Putra Sinulingga.
Atas pencatutan dan pemalsuan tersebut, Mardi Barus didampingi penasihat hukumnya dari Kantor Hukum Putra Simatupang & Partners, telah membuat laporan Polisi ke Polda Sumatera Utara pada Selasa (5/11/2024) kemarin. Laporan tersebut tercatat dalam nomor Laporan : STTLP / B / 1585 / XI / 2024 / SPKT/Polda Sumatra Utara.
Mardi Barus yang menjabat sebagai Anggota DPRD periode 2019-2024 itu mengungkapkan, kasus dugaan pencatutan nama dan pemalsuan tanda tangan ini terungkap setelah munculnya surat DPP Partai Perindo yang salinannya mereka dapatkan pada 1 November 2024 lalu. Surat itu pada intinya meminta agar DPW Perindo Sumatra Utara melakukan proses evaluasi atas jabatan Putra Sinulingga sebagai Ketua Perindo Karo, dengan sejumlah alasan.
Setelah ditelusuri, surat DPP Partai Perindo itu terbit karena adanya surat permohonan evaluasi dari sejumlah nama yang mengaku pengurus dan kader Perindo Karo. Nama dan tanda tangan Mardi Barus terdapat pula sebagai pemohon dalam surat tertanggal 16 Oktober 2024 itu.
"Saya tidak pernah menandatangani surat itu. Sehingga saya dirugikan dan bersama penasihat hukum saya sudah membuat laporan ke Polda Sumut," terang Mardi, Rabu (6/11/2024).
Mardi menyebutkan ia bersama beberapa orang yang namanya tertulis dalam surat permohonan evaluasi itu, memang pernah duduk bersama di salah satu kafe di Kabupaten Karo pasca pelaksanaan Pemilu Legislatif 2024 lalu. Namun saat itu tidak ada pembicaraan terkait permohonan evaluasi atas jabatan Ketua Perindo Karo, seperti yang disampaikan dalam surat permohonan tersebut.
"Saat itu saya diundang, saya datang dan hanya makan dan ngobrol-ngobrol saja. Tidak ada pernyataan-pernyataan evaluasi itu. Makanya saya terkejut begitu tahu ada surat itu dan ada tanda tangan saya di dalamnya," terang Mardi.
Penasihat Hukum Mardi Barus, Putra Simatupang, meminta agar penyidik Kepolisian segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan yang mereka laporkan ini.
Sehingga aktor intelektual dari peristiwa pencatutan nama dan pemalsuan tanda tangan itu bisa diungkap dan klien mereka tidak lagi terfitnah sebagai pengkhianat partai.
"Dampaknya terhadap klien kita, atas pencatutan ini, klien kita ini dianggap pengkhianat di tubuh partai. Oleh karena itu kita minta ini segera diusut tuntas," kata Putra Simatupang.
Sementara itu, Ketua DPD Perindo Karo, Putra Sinulingga, juga mendorong agar kasus pencatutan nama dan pemalsuan tanda tangan ini segera diungkap. Karena kasus ini tak sebatas bisa memicu perpecahan di internal partai, tetapi juga menyangkut integritas pribadinya.
"Ada unsur fitnah yang menyangkut nama baik saya dalam kasus ini. Sehingga saya mendorong kasus ini dituntaskan," katanya.
Putra mengaku selama ini kepengurusannya cukup solid dan kerja-kerja kepartaian di Kabupaten Karo berjalan baik. Ia pun langsung melakukan rapat konsolidasi bersama para pengurusnya sehari setelah mendapatkan salinan surat DPP Perindo ke DPW Perindo Sumut itu.
"Tanggal 2 kemarin kita langsung rapat kordinasi dengan seluruh pengurus DPD Perindo Karo. Kita kemudian sudah mengirimkan bantahan ke DPP Perindo atas surat permohonan yang diduga dipalsukan itu dengan melampirkan bukti-bukti yang kita punya. Bantahan itu ditandatangani seluruh pengurus lengkap. Jadi ini harus segera dituntaskan dan semua yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Lihat Juga: Puji Komitmen Perindo Kampanyekan Mulia, Aliyah Mustika Minta Warga Dukung Istri Mantan Wali Kota
Atas pencatutan dan pemalsuan tersebut, Mardi Barus didampingi penasihat hukumnya dari Kantor Hukum Putra Simatupang & Partners, telah membuat laporan Polisi ke Polda Sumatera Utara pada Selasa (5/11/2024) kemarin. Laporan tersebut tercatat dalam nomor Laporan : STTLP / B / 1585 / XI / 2024 / SPKT/Polda Sumatra Utara.
Mardi Barus yang menjabat sebagai Anggota DPRD periode 2019-2024 itu mengungkapkan, kasus dugaan pencatutan nama dan pemalsuan tanda tangan ini terungkap setelah munculnya surat DPP Partai Perindo yang salinannya mereka dapatkan pada 1 November 2024 lalu. Surat itu pada intinya meminta agar DPW Perindo Sumatra Utara melakukan proses evaluasi atas jabatan Putra Sinulingga sebagai Ketua Perindo Karo, dengan sejumlah alasan.
Setelah ditelusuri, surat DPP Partai Perindo itu terbit karena adanya surat permohonan evaluasi dari sejumlah nama yang mengaku pengurus dan kader Perindo Karo. Nama dan tanda tangan Mardi Barus terdapat pula sebagai pemohon dalam surat tertanggal 16 Oktober 2024 itu.
"Saya tidak pernah menandatangani surat itu. Sehingga saya dirugikan dan bersama penasihat hukum saya sudah membuat laporan ke Polda Sumut," terang Mardi, Rabu (6/11/2024).
Mardi menyebutkan ia bersama beberapa orang yang namanya tertulis dalam surat permohonan evaluasi itu, memang pernah duduk bersama di salah satu kafe di Kabupaten Karo pasca pelaksanaan Pemilu Legislatif 2024 lalu. Namun saat itu tidak ada pembicaraan terkait permohonan evaluasi atas jabatan Ketua Perindo Karo, seperti yang disampaikan dalam surat permohonan tersebut.
"Saat itu saya diundang, saya datang dan hanya makan dan ngobrol-ngobrol saja. Tidak ada pernyataan-pernyataan evaluasi itu. Makanya saya terkejut begitu tahu ada surat itu dan ada tanda tangan saya di dalamnya," terang Mardi.
Penasihat Hukum Mardi Barus, Putra Simatupang, meminta agar penyidik Kepolisian segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan yang mereka laporkan ini.
Sehingga aktor intelektual dari peristiwa pencatutan nama dan pemalsuan tanda tangan itu bisa diungkap dan klien mereka tidak lagi terfitnah sebagai pengkhianat partai.
"Dampaknya terhadap klien kita, atas pencatutan ini, klien kita ini dianggap pengkhianat di tubuh partai. Oleh karena itu kita minta ini segera diusut tuntas," kata Putra Simatupang.
Sementara itu, Ketua DPD Perindo Karo, Putra Sinulingga, juga mendorong agar kasus pencatutan nama dan pemalsuan tanda tangan ini segera diungkap. Karena kasus ini tak sebatas bisa memicu perpecahan di internal partai, tetapi juga menyangkut integritas pribadinya.
"Ada unsur fitnah yang menyangkut nama baik saya dalam kasus ini. Sehingga saya mendorong kasus ini dituntaskan," katanya.
Putra mengaku selama ini kepengurusannya cukup solid dan kerja-kerja kepartaian di Kabupaten Karo berjalan baik. Ia pun langsung melakukan rapat konsolidasi bersama para pengurusnya sehari setelah mendapatkan salinan surat DPP Perindo ke DPW Perindo Sumut itu.
"Tanggal 2 kemarin kita langsung rapat kordinasi dengan seluruh pengurus DPD Perindo Karo. Kita kemudian sudah mengirimkan bantahan ke DPP Perindo atas surat permohonan yang diduga dipalsukan itu dengan melampirkan bukti-bukti yang kita punya. Bantahan itu ditandatangani seluruh pengurus lengkap. Jadi ini harus segera dituntaskan dan semua yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Lihat Juga: Puji Komitmen Perindo Kampanyekan Mulia, Aliyah Mustika Minta Warga Dukung Istri Mantan Wali Kota
(abd)