Kenapa Gunawan Sadbor Ditangkap? Polisi Ungkap Perannya di Kasus Promosi Judi Online

Senin, 04 November 2024 - 17:34 WIB
loading...
Kenapa Gunawan Sadbor...
TikToker asal Sukabumi Gunawan Sadbor ditetapkan sebagai tersangka kasus promosi judi online. Tersangka lain yang terlibat adalah AS alias T (39). Foto/Ilham Nugraha
A A A
SUKABUMI - TikToker asal Sukabumi Gunawan Sadbor ditetapkan sebagai tersangka kasus promosi judi online. Tersangka lain yang terlibat adalah AS alias T (39).

Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus promosi judi online yang dilakukan melalui siaran langsung di media sosial. Kedua pelaku diduga mempromosikan situs judi online yang dapat diakses publik.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengungkapkan bahwa pada Sabtu, 26 Oktober 2024, kedua tersangka melakukan siaran langsung atau live streaming yang diunggah ulang oleh akun TikTok @flogitoto1. AS alias T dengan akun TikTok @sadbor86 secara aktif mempromosikan situs judi Flokitoto dengan cara berulang-ulang mengajak penonton untuk mengakses situs tersebut.

Baca juga: Heboh! Sadbor, TikToker Viral Asal Sukabumi Diciduk Polisi



Tersangka AS bahkan menggunakan bahasa yang menarik perhatian seperti Bapa Floki Si Gacor Anti Rungkat, sebagai bagian dari promosi. "Sehingga jelas kegiatan live streaming tersebut mengiklankan, menginformasikan, daripada viewer yang melihat live streaming untuk mengakses website yang menyediakan kegiatan perjudian online," kata AKBP Samian, Senin (4/11/2024).

Dalam penyidikan, peran AS alias T lebih dominan sebagai pengiklan situs judi, sementara Gunawan Sadbor diduga turut serta memberikan bantuan. Gunawan yang berasal dari Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, berperan memfasilitasi siaran tersebut dengan menyediakan akun TikTok yang digunakan AS untuk promosi.

Kedua tersangka diyakini mendapat keuntungan dari kegiatan tersebut. AS dan Gunawan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Atas perbuatan itu bisa diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar lebih," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gus Falah Desak Bandar...
Gus Falah Desak Bandar Judi Berkedok Game Center Ditindak Maksimal Sesuai KUHP Baru
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Polisi Tangkap Sopir...
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Mengamuk di Tol JORR, Ini Tampangnya
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Gus Miftah Soroti Bullying...
Gus Miftah Soroti Bullying hingga Judi Online, Pesantren Diminta Jadi Ruang Aman Santri
321 WNA Pelaku Judi...
321 WNA Pelaku Judi Online Ditangkap, Polri Dinilai Tegakkan Kedaulatan Digital
Dokter Tifa Didampingi...
Dokter Tifa Didampingi Refly Harun Masuk Ruang Tahanan Polda Metro Jaya, Langsung Ditahan?
Penampakan Roy Suryo...
Penampakan Roy Suryo usai Ditahan: Menenteng Rompi Oranye, Enggan Komentar
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo, Refly: Untung Masih Sempat Salat Subuh, tapi Belum Mandi
Rekomendasi
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
Mau Nyaman Liburan ke...
Mau Nyaman Liburan ke Bali? Perhatikan Ini Sebelum Memilih Tour Wisata
Dari Sopir Bus Mendadak...
Dari Sopir Bus Mendadak Jadi Pemimpin Negara? Ini Serunya Microdrama Love In A Fallen Nation di V+Short
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved