Ngeri! Rebutan Rumah Warisan, Kakak Perempuan Tewas Dibakar Adik Kandung
loading...
A
A
A
MALANG - Rebutan rumah warisan antara kakak perempuan dan adik kandung di Malang, Jatim berujung maut. Sang kakak tewas terbakar usai disiram bensin lalu dibakar oleh sang adik.
Korban Yayuk Fitriyah (35) warga Desa Tulungrejo, Kota Batu tinggal pada sebuah rumah di Dusun Krajan RT 11 RW 4 Desa Tamankuncaran, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang. Dia tewas di tangan adik kandungnya Ruliyanto (28).
Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa (22/10/2024) sekitar pukul 16.00 WIB di Dusun Krajan RT 11 RW 4, Desa Tamankuncaran, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.
"Kejadian itu baru dilaporkan pada Senin (28/10/2024) kemarin ke Polsek Tirtoyudo. Terjadi cekcok mulut antara Ruliyanto, selaku terlapor dan Yayuk Fitriah selaku korban yang merupakan adik-kakak kandung, anak kandung pelapor bernama Poniyem, mengenai rumah warisan," kata Kasi Humas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto pada Selasa (29/10/2024).
Ponsen menyebut, terlapor atau terduga pelaku yakni Ruliyanto (28) warga Dusun Krajan RT 9 RW 4 Desa Tamankuncaran, Kecamatan Tirtoyudo, menyiramkan bensin dan menyulut api ke tubuh kakaknya.
"Korban kemudian tersulut api dan mengalami luka bakar. Terlapor ini juga ikut terbakar karena sambaran api, keluar dari pintu belakang rumah," kata dia kembali.
Teriakan minta tolong dari Yayuk Fitriyah (35) dan Poniyem (57) orang tua dari Yayuk Fitriyah dan Ruliyanto, membuat masyarakat berdatangan. Warga sekitar langsung memberikan pertolongan pertama dan membawa ke Rumah Sakit Umum (RSU) Pindad Turen, untuk perawatan lebih lanjut.
"Saat itu tidak dilaporkan dan hanya dilakukan perawatan ke rumah sakit. Setelah dilakukan perawatan pada Minggu (27/10/2024), saudari Yayuk Fitriyah ini meninggal dunia di RSU Pindad, dan dijemput langsung oleh keluarganya," tuturnya.
Pihak keluarga baru melaporkan adanya penganiayaan ke polisi, pada Senin (28/10/2024). Saat ini pihak terduga pelaku sudah diamankan dan dirawat di RSUD Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang.
"Yang bersangkutan sudah dijaga oleh petugas dari Polsek Tirtoyudo, dan Opsnal Polres malang di RSUD Kanjuruhan karena juga mengalami luka bakar," ungkap dia.
"Kondisi luka bakar yang dialami korban hampir di sekujur tubuhnya. Sedangkan pelaku saat itu langsung lari keluar rumah juga ikut terbakar pada saat menyiramkan bensin kepada korban,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 (3) Jo Pasal 338 Jo Pasal 340 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun hingga hukuman seumur hidup.
Korban Yayuk Fitriyah (35) warga Desa Tulungrejo, Kota Batu tinggal pada sebuah rumah di Dusun Krajan RT 11 RW 4 Desa Tamankuncaran, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang. Dia tewas di tangan adik kandungnya Ruliyanto (28).
Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa (22/10/2024) sekitar pukul 16.00 WIB di Dusun Krajan RT 11 RW 4, Desa Tamankuncaran, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.
"Kejadian itu baru dilaporkan pada Senin (28/10/2024) kemarin ke Polsek Tirtoyudo. Terjadi cekcok mulut antara Ruliyanto, selaku terlapor dan Yayuk Fitriah selaku korban yang merupakan adik-kakak kandung, anak kandung pelapor bernama Poniyem, mengenai rumah warisan," kata Kasi Humas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto pada Selasa (29/10/2024).
Ponsen menyebut, terlapor atau terduga pelaku yakni Ruliyanto (28) warga Dusun Krajan RT 9 RW 4 Desa Tamankuncaran, Kecamatan Tirtoyudo, menyiramkan bensin dan menyulut api ke tubuh kakaknya.
"Korban kemudian tersulut api dan mengalami luka bakar. Terlapor ini juga ikut terbakar karena sambaran api, keluar dari pintu belakang rumah," kata dia kembali.
Teriakan minta tolong dari Yayuk Fitriyah (35) dan Poniyem (57) orang tua dari Yayuk Fitriyah dan Ruliyanto, membuat masyarakat berdatangan. Warga sekitar langsung memberikan pertolongan pertama dan membawa ke Rumah Sakit Umum (RSU) Pindad Turen, untuk perawatan lebih lanjut.
"Saat itu tidak dilaporkan dan hanya dilakukan perawatan ke rumah sakit. Setelah dilakukan perawatan pada Minggu (27/10/2024), saudari Yayuk Fitriyah ini meninggal dunia di RSU Pindad, dan dijemput langsung oleh keluarganya," tuturnya.
Pihak keluarga baru melaporkan adanya penganiayaan ke polisi, pada Senin (28/10/2024). Saat ini pihak terduga pelaku sudah diamankan dan dirawat di RSUD Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang.
"Yang bersangkutan sudah dijaga oleh petugas dari Polsek Tirtoyudo, dan Opsnal Polres malang di RSUD Kanjuruhan karena juga mengalami luka bakar," ungkap dia.
"Kondisi luka bakar yang dialami korban hampir di sekujur tubuhnya. Sedangkan pelaku saat itu langsung lari keluar rumah juga ikut terbakar pada saat menyiramkan bensin kepada korban,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 (3) Jo Pasal 338 Jo Pasal 340 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun hingga hukuman seumur hidup.
(shf)