Kapolda Metro Jaya Didesak Usut Tuntas Kasus Investasi Bodong

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 10:48 WIB
loading...
Kapolda Metro Jaya Didesak...
LQ Indonesia Law Firm mendesak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengusut tuntas kasus investasi bodong. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto didesak mengusut tuntas kasus investasi bodong . Akibat kasus dugaan penipuan dan pencucian uang tersebut, terdapat 12 orang mengalami kerugian hingga Rp52,3 miliar.

"Harapan kami uang klien kami Rp52,3 miliar sepenuhnya dikembalikan. Kalau tidak kami meminta Kapolda Metro Jaya memenjarakan pelaku (JJ)," ujar Advokat LQ Indonesia Law Firm Ali Amsar Lubis, Kamis (24/10/2024).

Dalam menjalankan aksinya, pelaku JJ yang berperan ganda sebagai Pendeta memberikan iming-iming kepada para korbannya yang merupakan jemaat gereja untuk melakukan investasi di sebuah bank. Namun, uang tersebut malah dialihkan ke perusahaan MVJ.

"Sejak awal pelaku tidak memiliki izin menghimpun dana masyarakat, namun dengan sengaja menggunakan perusahaannya membuka akun dan menghimpun dana para korban dengan modus menjual obligasi dan investasi," kata Ali.

Dalam menangani kasus ini, pihaknya memiliki bukti cukup kuat antara lain surat AHU MVJ yang izin perusahaannya adalah perdagangan dan tidak ada izin usaha dalam bidang keuangan.

Kemudian, kuasa hukum korban membuat laporan polisi dan berkomitmen mengawal kasus ini hingga terlapor berakhir di penjara jika tak memiliki iktikad baik untuk mengembalikan sisa uang para korban jemaat gereja.

"Jika pelaku tidak mengembalikan uang tersebut, maka ancaman pidana 15 tahun penjara dari Pasal 46 UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Kemudian, pasal 3, pasal 4, pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana 20 tahun," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Alasan Hotman Paris...
Alasan Hotman Paris Tidak Khawatir soal Ucapannya 'Lu Punya Otak Gak?' Dilaporkan ke Polisi
Mahasiswa Universitas...
Mahasiswa Universitas Paramadina Pelajari Investasi Syariah Bersama MNC Sekuritas
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
Rekomendasi
Iran Desak Warga di...
Iran Desak Warga di Negara-negara Teluk Jaga Jarak 500 Meter dari Akomodasi Rahasia Pasukan AS
Selain Sertifikat TKA,...
Selain Sertifikat TKA, Ini Syarat Dokumen SPMB Sekolah Nasional Terintegrasi 2026
Pertamina Foundation...
Pertamina Foundation Tanamkan Peduli Lingkungan Usia Dini
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved