Ditangkap Kejagung, 3 Hakim yang Menyidangkan Ronald Tannur Jadi Tersangka

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:10 WIB
loading...
Ditangkap Kejagung,...
Kajati Jatim Mia Amiati menyatakan tiga hakim yang menyidangkan Gregorius Ronald Tannur telah ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) dan jadi tersangka. Foto/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) membenarkan tiga hakim yang ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan hakim yang menyidangkan perkara Gregorius Ronald Tannur.

Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik selaku hakim ketua, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiganya ditangkap karena diduga menerima suap dalam pembebasan Gregorius Ronald Tannur.



Ronald Tannur adalah anak mantan anggota DPR. Dia divonis bebas dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, 29.

"Saat ini sudah masuk dalam penyidikan. Kalau sudah masuk penyidikan ketiga hakim ini statusnya tersangka," kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati di Kantor Kejati Jatim, Rabu (23/10/2024).



Mia menegaskan Kejati Jatim hanya digunakan untuk pemeriksaan dari tim Kejagung. Dia mengaku untuk informasi lebih lengkap akan disampaikan Kapuspenkum Kejagung.

"Selanjutnya dari Kejagung RI yang akan memberikan secara detail perkara ketiga hakim ini," ujarnya.



Sebelumnya, dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut terdakwa Ronald Tannur selama 12 tahun penjara.

Ronald juga dituntut tinggi lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Namun hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik selaku hakim ketua, Mangapul, dan Heru Hanindyo membebaskan Ronald Tannur karena dianggap tidak terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Dini.

Diketahui, Ronald dan Dini adalah pasangan kekasih yang diketahui telah menjalin asmara selama 5 bulan.

Kejadian bermula saat keduanya bersama-sama di Blackhole KTV Surabaya, di mana terjadi perselisihan yang berujung pada penganiayaan dan akhirnya menyebabkan kematian Dini.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2255 seconds (0.1#10.140)