Pajak Alat Berat, Ini Jenis Pajak Baru di DKI Jakarta

Selasa, 22 Oktober 2024 - 08:00 WIB
loading...
A A A
b.AlatBeratyangdimilikidan/ataudikuasaikedutaan,konsulat,perwakilannegaraasingdenganasastimbalbalikdanlembaga internasionalyangmemperolehfasilitaspembebasanpajakdari Pemerintah.

Morris Danny juga menjelaskan bahwa subjek atau wajib pajak alat berat merupakan orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai alat berat.

Mengulik DasarPengenaan PajakAlatBerat

Untuk dasar pengenaan pajak alat berat, Morris Danny mengungkapkan beberapa hal, diantaranya:

1. DasarpengenaanPajakAlatBerat merupakannilaijualalatberat
2. Nilai jualditentukanberdasarkan hargarata-ratapasaranumumAlatBeratyangbersangkutan
3. Harga rata-ratapasaranumum berdasarkanhargarata-rata yangdiperolehdari berbagaisumberdata yangakuratpadaminggupertama Desember tahun pajak sebelumnya
4. PenetapandasarpengenaanPajakAlatBeratsebagaimana dimaksud diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, setelah mendapat pertimbangan dari menteri di bidang keuangan negara
5. DasarpengenaanPajakAlatBeratditinjaukembalipaling lama setiap 3 tahun dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Berapa Tarif dan CaraPerhitunganPajakAlatBerat?
Dalam penuturannya, Morris Danny juga menyebutkan bahwa tarif Pajak Alat Berat tercantum dalam Pasal 18 Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024, dimana tarif ditetapkan sebesar 0,2 persen

“Untuk perhitungannya,tercantumdalamPasal 19 Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024, yaitu besaran pokok Pajak Alat Berat yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan Pajak Alat Berat dengan tarif Pajak Alat Berat,” ucapnya.

Kapan Waktunya TerutangPajakAlatBerat?
Selanjutnya, wajib pajak juga perlu memastikan kapan saat terutang Pajak Alat Berat, yaitu terhitungsejakWajibPajakdiakuisecarasah memilikidan/ataumenguasaiAlatBerat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
12 Pegawai Pajak Bantu...
12 Pegawai Pajak Bantu Pengusaha Korupsi Uang Negara Senilai Rp110 Triliun, Dijuluki 'Perampokan Abad Ini'
Meraih Hak Pemajakan...
Meraih Hak Pemajakan Indonesia melalui Implementasi PPh Digital Asing yang Sederhana
Tolak Perang Tarif Pajak,...
Tolak Perang Tarif Pajak, IKPI Usulkan Ini saat RDPU dengan DPR
Rekomendasi
Usai Gugat Hak Asuh...
Usai Gugat Hak Asuh Anak, Pertemuan Ruben Onsu dan Sarwendah Mendadak Dibatalkan
Kane vs Haaland: Duel...
Kane vs Haaland: Duel Mesin Gol Penentu Tiket Semifinal
5 Fakta Menarik Inggris...
5 Fakta Menarik Inggris Singkirkan Norwegia di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
2 Pemuda di Depok Ditangkap,...
2 Pemuda di Depok Ditangkap, Celurit hingga Airsoft Gun Disita Polisi
Teknologi Pupuk Hayati...
Teknologi Pupuk Hayati Dongkrak Produktivitas Sawah di Subang, Hasil Panen Tembus 4,76 Ton per Hektare
Setkab Dokumentasikan...
Setkab Dokumentasikan Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Sinjai
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved