Pajak Alat Berat, Ini Jenis Pajak Baru di DKI Jakarta

Selasa, 22 Oktober 2024 - 08:00 WIB
loading...
A A A
b.AlatBeratyangdimilikidan/ataudikuasaikedutaan,konsulat,perwakilannegaraasingdenganasastimbalbalikdanlembaga internasionalyangmemperolehfasilitaspembebasanpajakdari Pemerintah.

Morris Danny juga menjelaskan bahwa subjek atau wajib pajak alat berat merupakan orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai alat berat.

Mengulik DasarPengenaan PajakAlatBerat

Untuk dasar pengenaan pajak alat berat, Morris Danny mengungkapkan beberapa hal, diantaranya:

1. DasarpengenaanPajakAlatBerat merupakannilaijualalatberat
2. Nilai jualditentukanberdasarkan hargarata-ratapasaranumumAlatBeratyangbersangkutan
3. Harga rata-ratapasaranumum berdasarkanhargarata-rata yangdiperolehdari berbagaisumberdata yangakuratpadaminggupertama Desember tahun pajak sebelumnya
4. PenetapandasarpengenaanPajakAlatBeratsebagaimana dimaksud diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, setelah mendapat pertimbangan dari menteri di bidang keuangan negara
5. DasarpengenaanPajakAlatBeratditinjaukembalipaling lama setiap 3 tahun dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Berapa Tarif dan CaraPerhitunganPajakAlatBerat?
Dalam penuturannya, Morris Danny juga menyebutkan bahwa tarif Pajak Alat Berat tercantum dalam Pasal 18 Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024, dimana tarif ditetapkan sebesar 0,2 persen

“Untuk perhitungannya,tercantumdalamPasal 19 Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024, yaitu besaran pokok Pajak Alat Berat yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan Pajak Alat Berat dengan tarif Pajak Alat Berat,” ucapnya.

Kapan Waktunya TerutangPajakAlatBerat?
Selanjutnya, wajib pajak juga perlu memastikan kapan saat terutang Pajak Alat Berat, yaitu terhitungsejakWajibPajakdiakuisecarasah memilikidan/ataumenguasaiAlatBerat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Rekomendasi
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved