Pajak Alat Berat, Ini Jenis Pajak Baru di DKI Jakarta
Selasa, 22 Oktober 2024 - 08:00 WIB
loading...
A
A
A
Morris Danny juga menambahkan, Pajak Alat Berat untuk kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat dikenakan untuk setiap jangka waktu 12 bulan berturut-turut.
“PajakAlatBeratuntukkepemilikandan/ataupenguasaan alatberatdibayarsekaligusdimuka,” tuturnya.
WilayahPemungutan
Lebih jauh Morris Danny membeberkan terkait wilayah pemungutan Pajak Alat Berat, dimana terutang terbatas pada Provinsi DKI Jakarta tempat penguasaan alat berat.
“DengandiberlakukannyaPajakAlatBeratdi Jakarta mulai 2024, peraturan ini menjadi titik fokus perhatian para pemilik dan pengguna alat berat,” ujarnya.
Ia menambahkan, pajak ini diatur dengan rinci dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
“PajakAlatBeratdi Jakarta diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam pembangunan dan pengelolaan wilayah ini,” katanya.
Untuk itu, yuk sama-sama dukungpelaksanaan PajakAlatBeratinidemimewujudkanJakarta yanglebihmaju,berkembang, danberdayasaing.
“PajakAlatBeratuntukkepemilikandan/ataupenguasaan alatberatdibayarsekaligusdimuka,” tuturnya.
WilayahPemungutan
Lebih jauh Morris Danny membeberkan terkait wilayah pemungutan Pajak Alat Berat, dimana terutang terbatas pada Provinsi DKI Jakarta tempat penguasaan alat berat.
“DengandiberlakukannyaPajakAlatBeratdi Jakarta mulai 2024, peraturan ini menjadi titik fokus perhatian para pemilik dan pengguna alat berat,” ujarnya.
Ia menambahkan, pajak ini diatur dengan rinci dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
“PajakAlatBeratdi Jakarta diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam pembangunan dan pengelolaan wilayah ini,” katanya.
Untuk itu, yuk sama-sama dukungpelaksanaan PajakAlatBeratinidemimewujudkanJakarta yanglebihmaju,berkembang, danberdayasaing.
(ars)
Lihat Juga :