Tiga Kurir Ganja 300 Kg Lolos dari Hukuman Mati

Rabu, 18 Desember 2019 - 18:13 WIB
Tiga Kurir Ganja 300 Kg Lolos dari Hukuman Mati
Tiga Kurir Ganja 300 Kg Lolos dari Hukuman Mati
A A A
SERANG - Tiga terdakwa kasus penyelundupan ganja sebanyak 300 kg lolos dari hukuman mati setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Serang memberikan hukuman kepada dua terdakwa 20 tahun penjara dan satu terdakwa 15 tahun.

Dalam berkas putusan terpisah, terdakwa Misbahudin dan Dedi Kaharmunas divonis penjara selama 20 tahun. Sedangkan terdakwa Jaenudin divonis 15 tahun dan denda Rp1 Miliar subsiser 4 bulan penjara. (Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Kurir 300 Kg Ganja Lemas)

Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Majelis Hakim yang diketuai Guse Prayudi mempertimbangkan hal yang meringankan yakni terdakwa kooperatif dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatan dan terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

Sedangkan pertimbangkan hal memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam gerakan pemberantaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, Perbuatan terdakwa dapat merusak masa depan generasi bangsa indonesia.

Sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut oleh Jaksa Wandi Batubara dari Kejari Cilegon dengan hukuman mati. (Baca juga: Sembilan Bandar Sabu Lintas Pulau Divonis Mati)

Menanggapi putusan tersebut, ketiga terdakwa dan jaksa penuntut umum mengaku pikir-pikir. Setelah terbebas dari hukuman mati ketiganya terlihat tetap murung dan sedih.

Penyelundupan tiga ton ganja digagalkan oleh BNN dari Aceh melalui jalur darat dengan tujuan ke Cilegon, Banten pada Jumat 10 April 2019 yang lalu di depan home stay di Kota Cilegon.

Petugas BNN awalnya sudah mengendus pengiriman tiga ton ganja melalu jalur darat, setelah didapatkan petugas selanjutnya menggeledah mobil box warna perak nopol A 9401 ZA.

Hasilnya ditemukan 10 karung plastik berisi ganja kering seberat 300 Kg. Ganja tersebut disembunyikan di antara karung limbah medis B3 untuk mengelabuhi petugas.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5397 seconds (0.1#10.140)