Polisi Kembali Tetapkan Satu Tersangka Baru di Kasus Pembubaran Diskusi Din Syamsuddin di Kemang
Rabu, 02 Oktober 2024 - 17:42 WIB
loading...
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan telah menetapkan satu tersangka baru kasus pembubaran diskusi dan perusakan di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2024). FOTO/SINDOnews/ARI SANDITA
A
A
A
JAKARTA - Polisi kembali menetapkan satu tersangka kasus pembubaran diskusi dan perusakan di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan yang dihadiri Din Syamsuddin. Tersangka baru berinisial MR alias RD (28) itu telah berhasil ditangkap.
"Setelah sebelumnya dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kemarin diamankan lagi satu orang saudara MR dan telah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi pada wartawan, Rabu (2/10/2024).
Menurutnya, MR diamankan polisi di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (1/10/2024) malam. Atas perbuatannya, MR dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Pelaku saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan atau Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Penetapan MR sebagai tersangka dilakukan pasca polisi mendapatkan bukti-bukti yang cukup.
"Setelah sebelumnya dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kemarin diamankan lagi satu orang saudara MR dan telah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi pada wartawan, Rabu (2/10/2024).
Menurutnya, MR diamankan polisi di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (1/10/2024) malam. Atas perbuatannya, MR dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Pelaku saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan atau Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Penetapan MR sebagai tersangka dilakukan pasca polisi mendapatkan bukti-bukti yang cukup.
Lihat Juga :