Alat Kampanye RIDO Dirusak, Jubir: Tak Lunturkan Semangat Hadirkan Pilkada Riang Gembira
Senin, 30 September 2024 - 08:38 WIB
loading...
A
A
A
”Kami ingin Jakarta dikenal sebagai kota dengan demokrasi yang riang gembira, bukan tempat di mana kekerasan menggantikan gagasan. RIDO justru semakin bersemangat untuk terus berkampanye dengan adu gagasan, dan kami mengajak semua pihak untuk turut menjaga pilkada damai ini dengan penuh keceriaan,” terang Billy.
Atas perusakan alat peraga kampanye yang sudah terjadi, Billy menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan tindak lanjut. Selain itu, Billy memastikan pasangan RIDO tidak akan berhenti menyebarkan pesan kampanye damai, riang gembira, dan penuh gagasan. Mereka juga akan terus menghadirkan lebih banyak alat peraga kampanye yang ramah lingkungan. Sehingga bisa dimanfaatkan kembali setelah masa kampanye selesai.
Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), sepanjang dipasang sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, alat peraga kampanye dilindungi oleh aturan tersebut. Sesuai pasal 280 UU Pemilu, setiap pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang merusak dan atau menghilangkan alat peraga peserta pemilu. Sanksi pidana bagi pelanggar aturan itu tertuang dalam pasal 521 UU Pemilu.
Bunyi persis pasal tersebut adalah setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
Atas perusakan alat peraga kampanye yang sudah terjadi, Billy menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan tindak lanjut. Selain itu, Billy memastikan pasangan RIDO tidak akan berhenti menyebarkan pesan kampanye damai, riang gembira, dan penuh gagasan. Mereka juga akan terus menghadirkan lebih banyak alat peraga kampanye yang ramah lingkungan. Sehingga bisa dimanfaatkan kembali setelah masa kampanye selesai.
Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), sepanjang dipasang sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, alat peraga kampanye dilindungi oleh aturan tersebut. Sesuai pasal 280 UU Pemilu, setiap pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang merusak dan atau menghilangkan alat peraga peserta pemilu. Sanksi pidana bagi pelanggar aturan itu tertuang dalam pasal 521 UU Pemilu.
Bunyi persis pasal tersebut adalah setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
(cip)
Lihat Juga :