Rano Karno Soroti Trotoar Lebar di Jakarta: Enggak Banyak Pejalan Kaki Malah Jadi Tempat Parkir Motor
Jum'at, 27 September 2024 - 08:08 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai informasi, penyalahgunaan trotoar dapat dikenakan sanksi dan denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pada Pasal 45 ayat 1 UU LLAJ disebutkan bahwa trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di antara fasilitas-fasilitas lainnya, yakni lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte, dan/atau fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas dan manusia usia lanjut.
Baca juga: Trotoar Jadi Tempat Jual Hewan Kurban, Pedagang Akui Bayar ke Ormas
Kemudian di Pasal 131 ayat 1 UU LLAJ, dijelaskan bahwa pejalan kaki berhal atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar. Sementara, di Pasal 34 ayat 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, disebutkan trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.
Pasal 275 UU LLAJ menyebutkan bahwa orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan, akan dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Selain itu, Pasal 106 ayat 2 UU LLAJ disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki.
Pada Pasal 45 ayat 1 UU LLAJ disebutkan bahwa trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di antara fasilitas-fasilitas lainnya, yakni lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte, dan/atau fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas dan manusia usia lanjut.
Baca juga: Trotoar Jadi Tempat Jual Hewan Kurban, Pedagang Akui Bayar ke Ormas
Kemudian di Pasal 131 ayat 1 UU LLAJ, dijelaskan bahwa pejalan kaki berhal atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar. Sementara, di Pasal 34 ayat 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, disebutkan trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.
Pasal 275 UU LLAJ menyebutkan bahwa orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan, akan dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Selain itu, Pasal 106 ayat 2 UU LLAJ disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki.
Lihat Juga :