2 Senior PSHT Jadi Tersangka Baru Pengeroyok Pelajar SMK hingga Tewas, Ini Perannya

Kamis, 26 September 2024 - 15:07 WIB
loading...
2 Senior PSHT Jadi Tersangka...
Polisi kembali menetapkan dua tersangka baru anggota pesilat Perguruan Setia Hati Terate (PSHT) yang mengeroyok pelajar SMK di Malang hingga tewas. Foto/Avirista Aris Midaada
A A A
MALANG - Polisi kembali menetapkan dua tersangka baru anggota pesilat Perguruan Setia Hati Terate (PSHT) yang mengeroyok pelajar SMK di Malang hingga tewas. Dua tersangka ini merupakan ketua rayon PSHT atas nama Achmat Sifak Mashudi alias Hudi (29) warga Dusun Mojosari, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, dan Nur Rochman (28), warga Dusun Junggo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur mengungkapkan keduanya ini memiliki peran berbeda. Tersangka Sifak Mashudi alias Hudi ini dijerat tersangka karena mengetahui adanya penganiayaan itu tapi membiarkannya.

Baca juga: 10 Oknum PSHT Pengeroyok Siswa SMK hingga Tewas Peragakan 77 Adegan Rekonstruksi

"Yang bersangkutan yang bertanggung jawab terhadap kegiatan latihan yang terjadi saat kejadian dan membiarkan terjadinya penganiayaan," ujar Muchammad Nur saat rilis di Mapolres Malang, Kepanjen, Kamis (26/9/2024).

Tersangka kedua Nur Rochman, disebut sebagai salah satu senior PSHT di wilayah Karangploso, Kabupaten Malang yang juga mengetahui adanya penganiayaan tersebut tapi ikut membiarkan. Bahkan, pelaku juga disebut berada di tempat kejadian perkara (TKP) ikut memukul korban Alfin Syafiq Ananta (17) pelajar asal Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, yang tewas dikeroyok ramai-ramai.

"Tersangka Nur Rochman juga melakukan penganiayaan memukul pipi sepanjang satu kali, serta membiarkan pelaku yang lain untuk melakukan tindak pidana," ungkap mantan Kasatreskrim Polres Tulungagung ini.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Tersangka diancam dengan dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar," tukasnya.

Sebelumnya, Alfin menerima kekerasan fisik dan dikeroyok oleh sejumlah orang anggota PSHT di Dusun Petren, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang pada Jumat 6 September 2024 malam.

Akibatnya Alfin sempat tak sadarkan diri dibawa ke RS Prasetya Husada, Karangploso, sebelum dirujuk ke RST Soepraoen, Kota Malang, untuk mendapatkan perawatan lebih intensif. Tapi nyawanya tak bisa diselamatkan usai dinyatakan meninggal dunia pada Kamis pagi (12/9/2024) di RST Soepraoen, Malang.

Polisi sendiri menetapkan 10 orang tersangka, enam di antaranya berstatus anak di bawah umur sekaligus pelajar. Mereka adalah Achmat Ragil R (19), Ahmad Erfendi alias Somad (20), dan tiga pelaku anak berinisial MAS (17), RAF (17), dan VM (16), yang menganiaya di TKP pertama.

Baca juga: 3 Kombes Dimutasi Jadi Kapolres di Jajaran Polda Jatim, Ini Sosoknya

Kemudian Iman Cahyo Saputro (25) warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, dan Muhammad Andika (19) warga Dusun Mojosari, Desa Ngenep, Karangploso, serta ada lima orang anak-anak yakni PIAH (15), RH (15), RFP (15), yang mengeroyok Alfin di TKP kedua.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Puluhan Siswa SMAN 48...
Puluhan Siswa SMAN 48 Ikuti Pelatihan Pemantauan Cuaca Jakarta
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
Bro Ron Rangkul Pemukulnya:...
Bro Ron Rangkul Pemukulnya: Ada Miskomunikasi
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, Kemendagri Gelar Garuda Youth Camp 2026 Pelajar SMA/SMK se-Jabodetabek
Tegur Ibu Pukul Anak...
Tegur Ibu Pukul Anak di Stasiun Depok, Anggota TNI Dianiaya 3 Pelaku
DPR Desak Polisi Tangkap...
DPR Desak Polisi Tangkap Semua Pelaku Pengeroyokan Pelajar hingga Tewas di Bantul
Kasus Dugaan Pengeroyokan,...
Kasus Dugaan Pengeroyokan, Ojol Datangi Polsek Cibatu
SMA Labschool Cibubur...
SMA Labschool Cibubur Raih Juara Umum Sopravista All Colours of Art 2025 di Italia
Kemendikdasmen Dorong...
Kemendikdasmen Dorong Siswa Kuasai Keterampilan Akademik
Rekomendasi
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
PT MNC Vision Networks...
PT MNC Vision Networks Tbk Berpartisipasi dalam Jalan Sehat Hari Donor Darah Sedunia 2026 di Monas
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berita Terkini
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved