Masyarakat Adat Dayak Demo Pengadilan Negeri Sanggau

Senin, 25 November 2019 - 17:57 WIB
Masyarakat Adat Dayak Demo Pengadilan Negeri Sanggau
Masyarakat Adat Dayak Demo Pengadilan Negeri Sanggau
A A A
SANGGAU - Ratusan massa dari Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sanggau mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Sanggau, Senin siang (25/11/2019). Kedatangan mereka guna meminta pihak Pengadilan Negeri Sanggau mengalihkan penahanan dua orang masyarakat Dayak yang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Sanggau dialihkan dari tahanan rutan ke tahanan rumah.

Kedua tahanan yang ditahan di Rutan Sanggau itu didakwa karena dituduh melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla). (Baca juga: Aksi Pembakaran Terjadi di Kabupaten Penajam Paser Utara

Sekretaris Jenderal Dewan Adat Dayak Kabupaten Sanggau Urbanus mengatakan, dua orang masyarakat adat Dayak yakni Teruna dan Sugiman yang merupakan warga Sungai Tekam, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Mereka disangkakan melakukan pembakaran hutan dan lahan.

“Saya minta agar keadilan harus ditegakkan lantaran kedua tersangka diyakini tidak bersalah,” kata Urbanus.

Sementara Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi mengatakan, kepolisian tidak ingin mengkambing hitamkan peladang sesuai dengan komitmen awal. "Pihak kepolisian saat ini sedang melakukan penanganan dua perusahaan yang terlibat karhutla. Kedua perusahaan tersebut adalah PT SAP dan PT SISU," kata Kapolres.

Usai mendapatkan keputusan pengadilan yang mengabulkan permintaan Dewan Adat Dayak untuk mengalihkan tahanan dua warga Dayak dari tahanan rutan ke tahanan rumah massa akhirnya bubar dengan tertib.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4013 seconds (0.1#10.140)