Tolak Penambangan Pasir di GAK, Kades Se-Rajabasa Gruduk DPRD

Senin, 25 November 2019 - 16:26 WIB
Tolak Penambangan Pasir di GAK, Kades Se-Rajabasa Gruduk DPRD
Tolak Penambangan Pasir di GAK, Kades Se-Rajabasa Gruduk DPRD
A A A
LAMPUNG SELATAN - Kepala desa (kades) se-Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, menggeruduk DPRD Lampung Selatan pada Senin (25/11/2019). Mereka meminta dewan bersikap tegas terkait penambangan pasir di areal cagar alam Gunung Anak Krakatau (GAK) oleh PT Lautan Indah Persada (LIP). Para kades menilai, masyarakat sudah sangat khawatir terhadap aktivitas penambangan pasir tersebut. Warga takut GAK longsor yang berimbas terjadinya tsunami.

Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosyadi yang menemui para kades menjelaskan, penambangan pasir oleh PT LIP legal sesuai aturan yang berlaku, karena telah mengantungi izin penambangan dari Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Lampung.

"Yang berhak menghentikan penambangan itu adalah pihak pemberi izin, yaitu Dinas Pertambangan Provinsi Lampung. Masyarakat silahkan mengajukan penolakan ke sana, kami akan mendorong aspirasi warga dengan turut menyurati Dinas Pertambangan Provinsi Lampung," kata Hendry.

(Baca juga: Takut Gunung Anak Krakatau Longsor, Warga Pulau Sebesi Usir Penambang Pasir)

Menanggapi penjelasan Ketua DPRD Lampung Selatan tersebut, para kades mengaku dalam waktu dekat akan mendatangi Dinas Pertambangan Provinsi Lampung untuk meminta agar izin PT LIP dicabut. "Kami segera mendatangi Dinas Pertambangan Provinsi Lampung, agar masalah ini tidak berlarut-larut," tegas Ketua Apdesi Kecamatan Rajabasa, Khoirudin Karya.
(zil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6650 seconds (0.1#10.140)