Wacana Sepeda Masuk Tol, Anggota DPRD DKI: Aturan Mengada-ada
Kamis, 27 Agustus 2020 - 19:10 WIB
loading...
Anggota Komisi C Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta, Esti Arimi Putri. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewacanakan untuk mengizinkan sepeda masuk jalan tol . Bahkan, untuk merealisasikan wacana itu DKI sudah melayangkan permohonan tersebut ke Kementerian PUPR.
Anggota Komisi C Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta , Esti Arimi Putri pun bereaksi terkait wacana Pemprov DKI tersebut. Esti mengaku, tidak setuju dengan rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu dan menilai kebijakan tersebut yang mengada-ada.
"Enggak setuju, bahaya banget. Ini peraturan yang mengada-ada. Ini sangat membahayakan keselamatan para pesepeda," kata Esti Arimi Putri kepada wartawan, Kamis (27/8/2020). (Baca juga: Sepeda Masuk Tol, Komunitas Pesepeda Minta Keselamatan Juga Diutamakan )
Esti Arimi menilai, jalan tol hanya difungsikan untuk kendaraan roda empat dan lebih. Bahkan sepeda motor pun tidak diperbolehkan melintas di jalan tol.
"Ini seolah-olah peraturan yang mengada-ada. Masa sepeda ada di jalan tol. Fungsi Tol untuk kendaraan roda 4 dan lebih. Dengan kecepatan laju tinggi," tegasnya. (Baca juga: Dinilai Membahayakan, DKI Disarankan Urungkan Wacana Sepeda Masuk Jalan Tol )
Anggota Komisi C Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta , Esti Arimi Putri pun bereaksi terkait wacana Pemprov DKI tersebut. Esti mengaku, tidak setuju dengan rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu dan menilai kebijakan tersebut yang mengada-ada.
"Enggak setuju, bahaya banget. Ini peraturan yang mengada-ada. Ini sangat membahayakan keselamatan para pesepeda," kata Esti Arimi Putri kepada wartawan, Kamis (27/8/2020). (Baca juga: Sepeda Masuk Tol, Komunitas Pesepeda Minta Keselamatan Juga Diutamakan )
Esti Arimi menilai, jalan tol hanya difungsikan untuk kendaraan roda empat dan lebih. Bahkan sepeda motor pun tidak diperbolehkan melintas di jalan tol.
"Ini seolah-olah peraturan yang mengada-ada. Masa sepeda ada di jalan tol. Fungsi Tol untuk kendaraan roda 4 dan lebih. Dengan kecepatan laju tinggi," tegasnya. (Baca juga: Dinilai Membahayakan, DKI Disarankan Urungkan Wacana Sepeda Masuk Jalan Tol )
Lihat Juga :