Rekaman Video Call Asusila Diancam Disebar, Wanita Muda Diperas Napi Rp9,5 Juta
Kamis, 27 Agustus 2020 - 17:27 WIB
loading...
A
A
A
"Karena pelaku terus meminta uang akhirnya korban merasa tidak sanggup menuruti permintaan pelaku sehingga melapor ke Satreskrim Polrestro Jakarta Timur," katanya. Berbekal laporan tersebut, jajaran Polres Metro Jakarta Timur kemudian mencari tahu keberadaan tersangka hingga akhirnya ditemukan di Lapas Riau.
Jajarannya pun berkoordinasi dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kanwilkumham) Riau lalu mengamankan Ibrahim."Pelaku kita jemput dari Lapas Riau untuk menjalani pemeriksaan. Sekarang statusnya sudah tersangka. Barang bukti yang kita amankan handphone iPhone 7, flashdisk berisikan video call sex," katanya.
Pelaku dikenakan Pasal 29 UU No 44/2008 tentang Pornografi atau Pasal 27 ayat 1, juncto Pasal 45 ayat 1, atau Pasal 27 ayat 4, juncto Pasal 45 ayat 4 UU No 19/2016 tentang ITE.
Jajarannya pun berkoordinasi dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kanwilkumham) Riau lalu mengamankan Ibrahim."Pelaku kita jemput dari Lapas Riau untuk menjalani pemeriksaan. Sekarang statusnya sudah tersangka. Barang bukti yang kita amankan handphone iPhone 7, flashdisk berisikan video call sex," katanya.
Pelaku dikenakan Pasal 29 UU No 44/2008 tentang Pornografi atau Pasal 27 ayat 1, juncto Pasal 45 ayat 1, atau Pasal 27 ayat 4, juncto Pasal 45 ayat 4 UU No 19/2016 tentang ITE.
(hab)
Lihat Juga :