Rekaman Video Call Asusila Diancam Disebar, Wanita Muda Diperas Napi Rp9,5 Juta
Kamis, 27 Agustus 2020 - 17:27 WIB
loading...
Polres Jakarta Timur menangkap seorang napi Lapas Riau, Ibrahim Purba (26) lantaran melakukan pemerasan terhadap seorang perempuan.Foto/SINDOnews/Okto Rizki Alpino
A
A
A
JAKARTA - Polres Jakarta Timur menangkap seorang napi Lapas Riau, Ibrahim Purba (26) lantaran melakukan pemerasan terhadap seorang perempuan. Ibrahim mengancam korban menyebarluaskan rekaman video call sex (VCS) yang pernah dilakukan korban dengan pelaku.
Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Pol Arie Ardian Rishadi mengatakan, dalam menjalankan aksinya Ibrahim membuat akun Facebook atasnama seorang anggota Polri berpangkat Brigadir dan bertugas di Polres Gresik, Jawa Timur. Selanjutnya, tersangka mencari perempuan kesepian yang memiliki akun Facebook.
Setelah berhasil berkenalan, Ibrahim memperdaya perempuan tersebut untuk diajaknya melakukan video call sex. Perempuan muda itu kemudian menuruti kemauan IP lantaran dihasut tersangka yang memiliki jabatan di instansi Polri. "Berdasarkan pengakuan pelaku selama bulan Juni 2020 dia meminta korban melakukan video call sex. Setekah itu pelaku merekam aktivitas tersebut secara diam-diam," ujarnya.
Arie menuturkan, rekaman video call sex itu dijadikan sebagai alat untuk memeras korban. Perempuan muda yang menjadi korban kebetulan berdomisili di Jakarta Timur itu diminta untuk mentransfer sejumlah uang agar video call sex tidak disebarluaskan. (Baca: Polisi Ciduk Maling Moge Modus Berpura-pura Membeli Motor)
"Karena takut videonya disebar korban lalu mentransfer sejumlah uang. Pada 1 Juli 2020 lalu korban sempat mentransfer Rp5 juta ke rekening yang diminta pelaku," ungkapnya. Selama rentan 2 Juli hingga 7 Juli 2020, tersangka memaksa korban mentransfer uang dengan total sebanyak Rp9,5 juta ke rekening yang diminta.
Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Pol Arie Ardian Rishadi mengatakan, dalam menjalankan aksinya Ibrahim membuat akun Facebook atasnama seorang anggota Polri berpangkat Brigadir dan bertugas di Polres Gresik, Jawa Timur. Selanjutnya, tersangka mencari perempuan kesepian yang memiliki akun Facebook.
Setelah berhasil berkenalan, Ibrahim memperdaya perempuan tersebut untuk diajaknya melakukan video call sex. Perempuan muda itu kemudian menuruti kemauan IP lantaran dihasut tersangka yang memiliki jabatan di instansi Polri. "Berdasarkan pengakuan pelaku selama bulan Juni 2020 dia meminta korban melakukan video call sex. Setekah itu pelaku merekam aktivitas tersebut secara diam-diam," ujarnya.
Arie menuturkan, rekaman video call sex itu dijadikan sebagai alat untuk memeras korban. Perempuan muda yang menjadi korban kebetulan berdomisili di Jakarta Timur itu diminta untuk mentransfer sejumlah uang agar video call sex tidak disebarluaskan. (Baca: Polisi Ciduk Maling Moge Modus Berpura-pura Membeli Motor)
"Karena takut videonya disebar korban lalu mentransfer sejumlah uang. Pada 1 Juli 2020 lalu korban sempat mentransfer Rp5 juta ke rekening yang diminta pelaku," ungkapnya. Selama rentan 2 Juli hingga 7 Juli 2020, tersangka memaksa korban mentransfer uang dengan total sebanyak Rp9,5 juta ke rekening yang diminta.
Lihat Juga :