Kerap Resahkan Warga, Dua Bandit Sepeda Motor Digulung Polisi
loading...
A
A
A
SURABAYA - Unit Jatanras Polrestabes Surabaya berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di wilayah Surabaya.
Saat hendak ditangkap, kedua pelaku sempat memberikan perlawanan sehingga petugas terpaksa menembak kaki pelaku.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Wahyudi Latief mengatakan, identitas dua pelaku itu adalah Mdf, warga Dukuh Setro, Kecamatan Tambaksari Surabaya. Kemudian Bgs, warga Bulak Rukem Timur Surabaya. Keduanya diringkus di dua lokasi berbeda.
“Pengungkapan kasus ini berawal saat keduanya akan melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Kalijudan. Tepatnya di depan warnet kode Surabaya. Satunya lagi di Jalan Bulak Cupat,” katanya di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (27/8/2020).
Dari pengakuan kedua pelaku, sebelum beraksi di dua lokasi tersebut keduanya pernah beraksi di delapan lokasi di Surabaya. Totalnya ada 10 lokasi pencurian sepeda motor. (Baca juga: 9.083 Warga Surabaya Sembuh COVID-19, Angka Kesembuhan Capai 77,53%)
Pelaku mencuri sepeda motor dengan merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci T. Sementara hasil curanmor oleh keduanya dijual langsung ke Madura. (Baca juga: Aksi Infiltrasi Pasukan Katak Menyegap Musuh dari Darat, Laut dan Udara)
Hasil penjualan digunakan oleh pelaku untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. “Atas perbuatannya, kedua tersangka ini kami jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tandasnya.
Lihat Juga: Polisi Selidiki Kasus Siswa SMA Gloria 2 Surabaya yang Disuruh Menggonggong oleh Wali Murid
Saat hendak ditangkap, kedua pelaku sempat memberikan perlawanan sehingga petugas terpaksa menembak kaki pelaku.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Wahyudi Latief mengatakan, identitas dua pelaku itu adalah Mdf, warga Dukuh Setro, Kecamatan Tambaksari Surabaya. Kemudian Bgs, warga Bulak Rukem Timur Surabaya. Keduanya diringkus di dua lokasi berbeda.
“Pengungkapan kasus ini berawal saat keduanya akan melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Kalijudan. Tepatnya di depan warnet kode Surabaya. Satunya lagi di Jalan Bulak Cupat,” katanya di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (27/8/2020).
Dari pengakuan kedua pelaku, sebelum beraksi di dua lokasi tersebut keduanya pernah beraksi di delapan lokasi di Surabaya. Totalnya ada 10 lokasi pencurian sepeda motor. (Baca juga: 9.083 Warga Surabaya Sembuh COVID-19, Angka Kesembuhan Capai 77,53%)
Pelaku mencuri sepeda motor dengan merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci T. Sementara hasil curanmor oleh keduanya dijual langsung ke Madura. (Baca juga: Aksi Infiltrasi Pasukan Katak Menyegap Musuh dari Darat, Laut dan Udara)
Hasil penjualan digunakan oleh pelaku untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. “Atas perbuatannya, kedua tersangka ini kami jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tandasnya.
Lihat Juga: Polisi Selidiki Kasus Siswa SMA Gloria 2 Surabaya yang Disuruh Menggonggong oleh Wali Murid
(boy)