Apa Perbedaan Pajak Parkir dan Retribusi Parkir? Yuk, Simak di Sini!

Senin, 23 September 2024 - 09:50 WIB
loading...
A A A
“Memperhatikan ketentuan tersebut, maka retribusi tidak lain merupakan pemasukan daerah yang berasal dari usaha pemerintah daerah untuk menyediakan sarana dan prasarana yang ditujukan untuk memenuhi kepentingan masyarakat, baik individu maupun badan atau korporasi, dengan kewajiban memberikan pengganti berupa uang sebagai pemasukan kas daerah,” katanya.

Salah satu tujuan retribusi parkir yaitu untuk mengatur lahan parkir agar dapat digunakan semaksimal mungkin. Terlebih karena hampir setiap individu atau keluarga saat ini memiliki kendaraan. Selain itu, fungsi utama pemungutan retribusi parkir adalah hampir mirip dengan pajak, yaitu sebagai sumber tambahan pendapatan daerah.

Perbedaan PBJT Atas Jasa Parkir dan Retribusi Parkir

PBJT Jasa Parkir merupakan pungutan atas penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau layanan parkir valet, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor yang pengelolaannya dilakukan oleh pihak swasta.

Sementara itu, Retribusi Parkir adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan parkir yang disediakan oleh pemerintah daerah, yang bisa berupa pelayanan parkir di tepi jalan umum atau tempat khusus parkir di luar badan jalan yang dimiliki oleh pemerintah.

Tujuan dari retribusi parkir adalah untuk mengatur lahan parkir dan meningkatkan pendapatan daerah, dengan pengecualian yang lebih sedikit dibandingkan dengan PBJT Jasa Parkir.

Tempat parkir yang dikenakan PBJT Jasa parkir diantaranya adalah pelataran parkir, gedung parkir, penitipan kendaraan bermotor dan juga garasi kendaraan, yang melakukan pungutan pembayaran atau tempat usaha yang berkaitan dengan pokok usaha.

Sedangkan, tempat parkir yang terkena retribusi parkir misalnya parkir di tepi jalan umum dan juga di tempat khusus parkir yang sudah disediakan oleh pemerintah daerah.

Dalam memahami dinamika pajak dan retribusi parkir, penting bagi masyarakat untuk mengetahui perbedaan antara PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir. Kedua jenis pungutan ini memiliki dasar hukum, tujuan, objek, dan pengecualian yang berbeda, meskipun sama-sama berfungsi sebagai sumber pendapatan daerah dan alat untuk mengatur penggunaan lahan parkir.

Nah, dengan memahami perbedaan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam membedakan antara pajak dan retribusi parkir. Serta lebih mendukung upaya pemerintah dalam mengelola dan memaksimalkan penggunaan lahan parkir di daerah perkotaan. Hal ini juga membantu dalam menciptakan sistem parkir yang lebih teratur, efisien, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat luas.
(skr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Rekomendasi
India Protes setelah...
India Protes setelah Kapal Minyak Pembawa 24 Warganya Dihantam Rudal AS di Dekat Oman
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
5 Artis Indonesia yang...
5 Artis Indonesia yang Bermasalah Soal Hak Asuh Anak usai Bercerai
Berita Terkini
Kejar Target Jadi Ibu...
Kejar Target Jadi Ibu Kota Negara pada 2028, Otorita IKN Usul Tambahan Rp15,5 Triliun
Perbaikan Aceh Alami...
Perbaikan Aceh Alami Kemajuan Signifikan, Satgas PRR: Warga Mulai Tatap Masa Depan
Fundamental Solid, Perbanas...
Fundamental Solid, Perbanas Tegaskan Kesiapan Perbankan Dukung Ekonomi RI
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
Pramono Buka Peluang...
Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Tarif Gratis Transportasi Umum
Polres Jakpus Ungkap...
Polres Jakpus Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda
Infografis
Daftar Pemain dan Jadwal...
Daftar Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia U-17 di Piala Dunia U-17
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved