Apa Perbedaan Pajak Parkir dan Retribusi Parkir? Yuk, Simak di Sini!

Senin, 23 September 2024 - 09:50 WIB
loading...
Apa Perbedaan Pajak...
(Ilustrasi: Bapenda DKI Jakarta)
A A A
JAKARTA - Dalam konteks pendapatan daerah, pengguna tempat parkir diklasifikasikan menjadi dua jenis pungutan, yakni Pajak Parkir dan Retribusi Parkir. Pemerintah telah mengklasifikasikan pajak parkir sebagai bagian dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa parkir.

“Sebagian besar masyarakat mengira bahwa pajak parkir (PBJT jasa parkir) dan retribusi parkir adalah hal yang sama. Padahal, antara retribusi parkir dan pajak parkir terdapat perbedaan yang signifikan, baik dari segi objek maupun ketentuan pengecualiannya,” jelas Morris Danny Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta.

Morris menambahkan, berdasarkan Pasal 1 ayat (35) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disebut PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (35) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, Jasa Parkir adalah pajak atas jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir. Baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan Kendaraan Bermotor.

Berdasarkan pengertian tersebut, merujuk Pasal Pasal 48 Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, jasa parkir yang dikenakan PBJT pada dasarnya meliputi:

A. Penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir, dan/atau termasuk tempat parkir yang dimiliki oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan pemerintah daerah lainnya, yang penyelenggaraan dan/atau pengelolaannya diserahkan kepada pihak swasta. Dan yang diselenggarakan oleh perkantoran, yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri dengan dipungut bayaran.

B. Pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet). Layanan parkir valet ini merupakan jenis objek pajak baru yang diatur dalam UU HKPD dan Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.

Meski begitu, tidak semua penyelenggara parkir dikenakan Pajak Parkir/PBJT atas Jasa Parkir. Pengecualian ini telah diatur juga dalam Pasal 48 Ayat (3) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 yang meliputi:

A. Jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

B. Jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tak Ada Pemutihan Pajak...
Tak Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta, Alasan Pramono Kejar yang Menunggak
Pramono Bebaskan Pajak...
Pramono Bebaskan Pajak Apartemen di Bawah Rp650 Juta dan Rumah NJOP di Bawah Rp2 Miliar
Sebelum Membeli, Yuk...
Sebelum Membeli, Yuk Simak Aturan Baru BBNKB di Jakarta
Resmi Diluncurkan, Manfaat...
Resmi Diluncurkan, Manfaat Layanan Tabalong Home Care Mulai Dirasakan
Ini Dia Cara ke Bandara...
Ini Dia Cara ke Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) dari Pusat Kota
Ini Tarif PBJT Jasa...
Ini Tarif PBJT Jasa Perhotelan saat Inap di Hotel Jakarta, Wajib Tahu
Fraksi DPRD Minta Raperda...
Fraksi DPRD Minta Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah Harus Berorientasi Kesejahteraan Rakyat
Pemprov Jakarta Terapkan...
Pemprov Jakarta Terapkan PBJT Tenaga Listrik, Ini Ketentuannya
Tingkatkan Ketersediaan...
Tingkatkan Ketersediaan Air Bersih, Satgas TMMD ke-123 Buat Sumur Bor di Desa Talusi
Rekomendasi
11 Artis Hollywood Merayakan...
11 Artis Hollywood Merayakan Lebaran, Mike Tyson Mualaf usai Dipenjara
Idulfitri 1446 H, Kepala...
Idulfitri 1446 H, Kepala BPS Menyoroti Stabilitas Ekonomi Nasional
China Siap Aliri Energi...
China Siap Aliri Energi dari Luar Angkasa ke Mobil Listrik
Berita Terkini
Lebaran Hari Pertama,...
Lebaran Hari Pertama, Tol Jakarta-Cikampek dan MBZ Macet Parah
10 menit yang lalu
Korban Tewas Akibat...
Korban Tewas Akibat Pohon Beringin Tumbang saat Salat Idulfitri di Alun-alun Pemalang Jadi 3 Orang
40 menit yang lalu
Kronologi 2 Jemaah Salat...
Kronologi 2 Jemaah Salat Id Meninggal Tertimpa Pohon Beringin di Alun-alun Pemalang
1 jam yang lalu
Silaturahmi ke Rumah...
Silaturahmi ke Rumah Jokowi, Didit Putera Prabowo: Selamat Idulfitri!
1 jam yang lalu
Kemacetan Parah di Tol...
Kemacetan Parah di Tol Cileunyi: Antrean Kendaraan Lebih dari 3 Km
2 jam yang lalu
Viral Kades Klapanunggal...
Viral Kades Klapanunggal Minta THR Rp165 Juta, Gubernur Jabar: Kesalahan yang Tidak Bisa Diampuni!
2 jam yang lalu
Infografis
10 Makanan Khas Lebaran...
10 Makanan Khas Lebaran di Indonesia selain Opor dan Ketupat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved