Pilbup Kudus 2024, Pengamat: Cakada Terjerat Kasus Hukum Tak Layak Maju Pilkada
Kamis, 19 September 2024 - 16:03 WIB
loading...
A
A
A
"Untuk memperkuat itu, secara khusus diperlukan UU yang mengambil hak politik warga negara yang pernah terbukti lakukan korupsi," katanya.
Baca juga: Kisah Mayor Inf Atang Sutresna, Diberondong Peluru saat Kibarkan Merah Putih di Timor Timur
Namun, hukum di Indonesia tidak demikian. Sehingga, salah satu upaya yang bisa dilakukan KPU yakni memasang identitas kandidat yang pernah terlibat kasus di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dengan begitu, menurutnya dapat membantu para pemilih untuk lebih bijak menentukan pilihannya dalam memilih pemimpin daerah.
"Selemahnya upaya, perlu menuntut KPU memasang identitas kandidat di tiap TPS, termasuk menjelaskan kasus hukum yang sedang atau pernah dialami kandidat, ini akan membantu pemilih untuk menentukan pilihan," ujarnya.
Pengamat Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar menilai, secara sosiologis orang yang pernah atau sedang berkasus tidak layak menjadi pejabat publik, bahkan dalam aturannya memiliki jeda 5 tahun untuk kembali mendaftarkan diri.
Baca juga: Kisah Mayor Inf Atang Sutresna, Diberondong Peluru saat Kibarkan Merah Putih di Timor Timur
Namun, hukum di Indonesia tidak demikian. Sehingga, salah satu upaya yang bisa dilakukan KPU yakni memasang identitas kandidat yang pernah terlibat kasus di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dengan begitu, menurutnya dapat membantu para pemilih untuk lebih bijak menentukan pilihannya dalam memilih pemimpin daerah.
"Selemahnya upaya, perlu menuntut KPU memasang identitas kandidat di tiap TPS, termasuk menjelaskan kasus hukum yang sedang atau pernah dialami kandidat, ini akan membantu pemilih untuk menentukan pilihan," ujarnya.
Pengamat Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar menilai, secara sosiologis orang yang pernah atau sedang berkasus tidak layak menjadi pejabat publik, bahkan dalam aturannya memiliki jeda 5 tahun untuk kembali mendaftarkan diri.
Lihat Juga :