Eksekusi Pengosongan Bangunan Ruko di Jelambar Berjalan Lancar, MNC Bank Apresiasi PN Jakarta Barat
Rabu, 18 September 2024 - 15:12 WIB
loading...
A
A
A
MNC Bank sempat memasang plang yang menandakan bangunan tersebut telah menjadi milik PT MNC Bank Internasional. Pasalnya, meski secara formal bangunan tersebut telah menjadi milik, MNC Bank masih belum bisa mengusainya lantaran pihak pemilik bangunan memilih tetap bertahan.
"Memang sungguh melelahkan, lebih dari 5 tahun telah memiliki secara formal, tapi tak dapat menguasai dan telah dilakukan mediasi secara baik-baik, tapi pihak Termohon tetap bertahan dengan melakukan upaya-upaya hukum perlawanan pada kami," tutur Rudy.
Akhirnya, Rabu (18/9/2024), PN Jakarta Barat didampingi Polisi-TNI dan unsur pemerintah setempat melaksanakan eksekusi atas bangunan yang seharusnya menjadi milik MNC Bank tersebut.
"Pada hari ini, Rabu, 18 September 2024, MNC Bank melalui permohonan pada PN Jakarta Barat telah melakukan eksekusi pengosongan berdasarkan penetapan pengosongan yang dikeluarkan oleh Ketua PN Jakarta Barat. Penetapan eksekusi pengosongan ini sebenarnya sudah dikeluarkan lebih dari setahun lalu dalam perjalanannya tertunda-tunda," kata Rudy lagi.
"Memang sungguh melelahkan, lebih dari 5 tahun telah memiliki secara formal, tapi tak dapat menguasai dan telah dilakukan mediasi secara baik-baik, tapi pihak Termohon tetap bertahan dengan melakukan upaya-upaya hukum perlawanan pada kami," tutur Rudy.
Akhirnya, Rabu (18/9/2024), PN Jakarta Barat didampingi Polisi-TNI dan unsur pemerintah setempat melaksanakan eksekusi atas bangunan yang seharusnya menjadi milik MNC Bank tersebut.
"Pada hari ini, Rabu, 18 September 2024, MNC Bank melalui permohonan pada PN Jakarta Barat telah melakukan eksekusi pengosongan berdasarkan penetapan pengosongan yang dikeluarkan oleh Ketua PN Jakarta Barat. Penetapan eksekusi pengosongan ini sebenarnya sudah dikeluarkan lebih dari setahun lalu dalam perjalanannya tertunda-tunda," kata Rudy lagi.
(abd)
Lihat Juga :