Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Fiktif, Pokmas di Malang Diperiksa KPK selama 5 Jam

Rabu, 18 September 2024 - 09:57 WIB
loading...
Kasus Dugaan Suap Dana...
Anggota kelompok masyarakat (Pokmas) mendatangi Polresta Malang Kota untuk memenuhi panggilan penyidik KPK. Foto/Avirista Midaada
A A A
MALANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi dari kelompok masyarakat (Pokmas) bernama Sekar Arum di Malang Jawa Timur terkait kasus dugaan dana hibah fiktif.

Pemeriksaan dilakukan di Polresta Malang Kota, Selasa malam (17/9/2024). Selama 5 jam para saksi itu dimintai keterangan oleh penyidik KPK.



Salah satu saksi, Wira alias WRI usai diperiksa ini mengaku mendapat 20 pertanyaan, sejak pukul 13.00 WIB hingga sekitar pukul 18.00 WIB, dan terjeda oleh salat Maghrib serta makan malam.

"Banyak (pertanyaan dari penyidik KPK), sekitar 20 pertanyaan. Mulai saya datang jam 1 siang tadi sampai sore ini," ujar Wira, Selasa (17/9/2024) malam.



Menurutnya, penyidik KPK menanyakan proses pembuatan proposal, pembukaan rekening, persetujuan, hingga proyek itu apakah dikerjakan oleh Pokmas itu sendiri atau tidak.

"Ditanya kapan buat proposal, kapan buka rekening, kapan persetujuan dari Surabaya. Setelah itu terus ditanya anggaran, ditanya masalah tempat proyek, seperti itu," ungkapnya.



Wira pun menegaskan, bahwa anggaran sebesar Rp181 juta yang diberikan dari Pemprov Jawa Timur ke Pokmas Sekar Arum itu bukanlah proyek fiktif. Ia pun dapat membuktikan secara fisik kepada penyidik KPK ketika diperiksa.

"Ada (pokmas), bangunannya ada, pokmasnya ada, semuanya lengkap. Itu untuk proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) yang dikerjakan di wilayah Tajinan, Kabupaten Malang. Itu (realisasi proyek) sudah dua tahun lalu. Pengajuannya 2021, realisasi 2022," paparnya.

Ia mengaku pemeriksaan oleh penyidik KPK terhadap Pokmas Sekar Arum selesai dilakukan. Ia juga memastikan, tak ada lagi jadwal pemeriksaan kepada pokmas Sekar Arum.

"Gak ada (jadwal pemeriksaan lanjutan). Yang bermasalah ada lagi, kalau yang gak bermasalah ya sudah," tukasnya.

Kasus suap dana hibah ini terbongkar saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak pada akhir Desember 2022 lalu. Selain Sahat, KPK juga menjerat tiga orang lainnya sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Sahat didakwa menerima suap 39,5 miliar. Ia kemudian divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Pada pengembangannya, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Sahat Tua Simanjuntak.

Dari 21 orang tersangka itu, empat di antaranya merupakan tersangka penerima suap dan 17 lainnya tersangka pemberi suap. Dimana empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan dari 17 tersangka pemberi 15 di antaranya pihak swasta dan dua lainnya penyelenggara negara.

Dari nama-nama yang sudah dijerat dan dicekal bepergian ke luar negeri, di antaranya ada nama di Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019 - 2024 Kusnai, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019 - 2024 Achmad Iskandar dan Anwar Sadad, hingga Wakil Ketua DPRD Sampang periode 2019 - 2024 Fauzan Adima.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1486 seconds (0.1#10.140)