Kasus Threesome di Bali, DPR Minta Oknum Guru Dihukum Berat

Jum'at, 08 November 2019 - 14:04 WIB
Kasus Threesome di Bali, DPR Minta Oknum Guru Dihukum Berat
Kasus Threesome di Bali, DPR Minta Oknum Guru Dihukum Berat
A A A
JAKARTA - Kasus threesome yang dilakukan oknum guru bernama Ni Made Sri Novi Darmaningsih (29) dan pacarnya AA Putu Wartayasa (36) yang melibatkan VI (16) muridnya di Kabupaten Buleleng, Bali, disoroti banyak pihak, termasuk anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriyana Gantina. Selly berpendapat, seorang guru seharusnya menjadi pelindung serta pengayom bagi muridnya. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, menyayangkan terjadinya kasus threesome itu.

"Seharusnya guru memberi teladan, bukan justru menjadi setan bagi masa depan anak didiknya. Yang lebih mencengangkan, gurunya perempuan juga," kata Selly, Jumat (8/11/2019).

Mantan anggota DPRD Jawa Barat ini berpendapat, Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual harus segera disahkan. "Dengan UU PKS tersebut, kita bisa kuat melawan para predator seksual. Tidak perlu ada kasus sejenis lagi untuk kita semua menyadari pentingnya perlindungan bagi anak dari bahaya kekerasan seksual," ungkapnya.

Dia pun mendesak agar guru yang terlibat dalam kasus threesome itu dihukum berat. "Mengingat korban masih dibawah umur, saya kira pelaku bisa dijerat UU tentang perlindungan anak. Saya akan dorong Polri untuk tidak main-main mengusut kasus ini," ujar mantan Wakil Bupati Cirebon itu.
(zil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2175 seconds (0.1#10.140)