Kebejatan Paman di Mura Cabuli Keponakan Berusia 4 Tahun, Berdalih Kerasukan Setan
Selasa, 17 September 2024 - 12:18 WIB
loading...
A
A
A
"Selanjutnya setelah dilakukan interogasi singkat, cek TKP dan pra rekonstruksi, tersangka mengakui perbuatannya dengan dalih khilaf dan kemasukan iblis/setan,” katanya.
Kemudian, tersangka berikut BB berupa satu lembar celana dalam warna kuning milik korban, satu lembar celana rok warna biru milik korban, satu lembar celana milik tersangka, satu unit sepeda motor milik tersangka dan satu lembar uang kertas Rp. 2.000 diamankan ke Mapolres Mura.
Diketahui aksi bejat tersangka itu terjadi, saat itu tersangka menjemput korban yang bermain di depan rumahnya dengan alasan mengajak jalan-jalan dan jajan.
Hal tersebut disaksikan oleh saksi-saksi karena saksi tidak curiga terhadap tersangka yang masih ada hubungan keluarga dengan orang tua korban, maka tersangka berhasil berangkat membawa korban dengan sepeda motor Supra Fit tanpa plat.
Lalu tersangka dan korban berangkat ke TKP di pinggir Sungai Jambu, Desa Sadu, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, setiba di TKP, tersangka memarkirkan sepeda motornya di semak-semak. Lalu, korban digendong oleh tersangka dan dibawanya ke tepi sungai, hingga tersangka berhasil melakukan perbuatan tidak senonohnya terhadap korban.
Selesai melakukan perbuatan bejatnya, lalu tersangka menggendong korban kembali dan membawanya ke atas sepeda motor, lalu pergi meninggalkan TKP menuju Pasar Kelurahan Bangun Jaya dan tersangka membelikan korban jajan gorengan senilai Rp10.000 dan memberi uang jajan senilai Rp2.000, setelah itu korban diantar pulang ke rumahnya.
Kemudian, tersangka berikut BB berupa satu lembar celana dalam warna kuning milik korban, satu lembar celana rok warna biru milik korban, satu lembar celana milik tersangka, satu unit sepeda motor milik tersangka dan satu lembar uang kertas Rp. 2.000 diamankan ke Mapolres Mura.
Diketahui aksi bejat tersangka itu terjadi, saat itu tersangka menjemput korban yang bermain di depan rumahnya dengan alasan mengajak jalan-jalan dan jajan.
Hal tersebut disaksikan oleh saksi-saksi karena saksi tidak curiga terhadap tersangka yang masih ada hubungan keluarga dengan orang tua korban, maka tersangka berhasil berangkat membawa korban dengan sepeda motor Supra Fit tanpa plat.
Lalu tersangka dan korban berangkat ke TKP di pinggir Sungai Jambu, Desa Sadu, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, setiba di TKP, tersangka memarkirkan sepeda motornya di semak-semak. Lalu, korban digendong oleh tersangka dan dibawanya ke tepi sungai, hingga tersangka berhasil melakukan perbuatan tidak senonohnya terhadap korban.
Selesai melakukan perbuatan bejatnya, lalu tersangka menggendong korban kembali dan membawanya ke atas sepeda motor, lalu pergi meninggalkan TKP menuju Pasar Kelurahan Bangun Jaya dan tersangka membelikan korban jajan gorengan senilai Rp10.000 dan memberi uang jajan senilai Rp2.000, setelah itu korban diantar pulang ke rumahnya.
Lihat Juga :