Belajar Nyetir Sopir Salah Injak Pedal Mobil Tabrak Tiga Anak, 2 Tewas
Kamis, 27 Agustus 2020 - 13:12 WIB
loading...
Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
BANDUNG - PR, warga Kelurahan Cisaranten, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat , diamankan polisi dari Polsek Arcamanik karena diduga lalai sehingga menyebabkan orang meninggal dunia.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, peristiwa nahas ini terjadi saat PR belajar mengemudikan mobil di Lapangan Bah Kasim/Naren Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung pada Kamis (20/8/2020) sekitar pukul 17.30 WIB. (BACA JUGA: Angka Kecelakaan Anak Tinggi, Ditjen Hubdar: Perlu Edukasi Sejak Usia Dini )
Lantaran belum pandai mengendalikan kendaraan PR salah menginjak pedal. Seharusnya pedal kopling, tapi yang diinjak gas. Akibatnya, mobil yang dikendarai PR menabrak tiga anak-anak yang hendak pulang ke rumah seusai bermain bola di lapangan itu. (BACA JUGA: Geram Pelaku Pencabulan Bocah 4 Tahun Bebas Berkeliaran, Orang Tua Ngadu ke KPAI )
Akibatnya, dua korban meninggal dunia. Sedangkan satu korban luka berat dan saat ini dalam perawatan intensif di rumah sakit. (BACA JUGA: Ini Hasil Prarekonstruksi Penembakan di Depan Kampus Unpad )
Kapolsek Arcamanik Kompol Deny Rahmanto mengatakan, benar anggota Polsek Arcamanik mengamankan PR karena diduga melakukan kelalaian hingga menewaskan orang lain.
"Pelaku Pr sudah diamankan dan ditahan di Mapolsek Arcamanik. PR dikenakan Pasal 359 KUH Pidana," kata Kompol Deny Rahmanto, Kamis (27/8/2020).
Untuk diketahui, Pasal 359 KUH Pidana mengatur tentang perbuatan kelalalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Dalam pasal ini, pelaku diancam hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, peristiwa nahas ini terjadi saat PR belajar mengemudikan mobil di Lapangan Bah Kasim/Naren Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung pada Kamis (20/8/2020) sekitar pukul 17.30 WIB. (BACA JUGA: Angka Kecelakaan Anak Tinggi, Ditjen Hubdar: Perlu Edukasi Sejak Usia Dini )
Lantaran belum pandai mengendalikan kendaraan PR salah menginjak pedal. Seharusnya pedal kopling, tapi yang diinjak gas. Akibatnya, mobil yang dikendarai PR menabrak tiga anak-anak yang hendak pulang ke rumah seusai bermain bola di lapangan itu. (BACA JUGA: Geram Pelaku Pencabulan Bocah 4 Tahun Bebas Berkeliaran, Orang Tua Ngadu ke KPAI )
Akibatnya, dua korban meninggal dunia. Sedangkan satu korban luka berat dan saat ini dalam perawatan intensif di rumah sakit. (BACA JUGA: Ini Hasil Prarekonstruksi Penembakan di Depan Kampus Unpad )
Kapolsek Arcamanik Kompol Deny Rahmanto mengatakan, benar anggota Polsek Arcamanik mengamankan PR karena diduga melakukan kelalaian hingga menewaskan orang lain.
"Pelaku Pr sudah diamankan dan ditahan di Mapolsek Arcamanik. PR dikenakan Pasal 359 KUH Pidana," kata Kompol Deny Rahmanto, Kamis (27/8/2020).
Untuk diketahui, Pasal 359 KUH Pidana mengatur tentang perbuatan kelalalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Dalam pasal ini, pelaku diancam hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Lihat Juga :