Ini Peran 10 Anggota PSHT yang Keroyok Pelajar SMK di Malang hingga Tewas

Jum'at, 13 September 2024 - 18:58 WIB
loading...
Ini Peran 10 Anggota...
Empat tersangka dewasa anggota PSHT pengeroyokan pelajar SMK di Malang hingga tewas Foto/Avirista Midaada
A A A
MALANG - Sebanyak 10 orang anggota Perguruan Setia Hati Terate (PSHT) ditetapkan sebagai tersangka usai mengeroyok pelajar SMK di Malang hingga tewas. Korban Alfin Syafiq Ananta (17) meregang nyawa pada Kamis (12/9/2024) pagi sekitar pukul 06.30 WIB, usai dirawat intensif enam hari di rumah sakit.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur mengungkapkan ada dua kejadian penganiayaan yang dialami korban usai unggahan status WhatsApp korban mengenakan pakaian seragam PSHT. Pada kejadian pertama, Rabu 4 September 2024 sekitar pukul 22.15 WIB di Jalan Raya Sumbernyolo, Desa Ngenep, Karangploso, Malang, ada lima pelaku yang terlibat penganiayaan.



"Di TKP pertama itu untuk mencari lokasi sabung duel satu lawan satu dengan korban. Satu pelaku atas nama Ragil pertama kali melawan korban, dengan cara memukul bagian dada korban sebanyak dua kali," ujar Muchammad Nurdi Mapolres Malang, Kepanjen, Kabupaten Malang, Jumat (13/9/2024).

Kemudian pelaku atas nama Achmat Ragil Saputra (19) itu juga menendang dengan kaki kanan mengenai tangan kanan korban sebanyak dua kali. Selanjutnya pelaku anak berinisial VM yang memukul bagian dada korban sebanyak dua kali.

"Lalu VM juga menendang dengan kaki kanan mengenai paha kiri korban sebanyak dua kali," kata mantan Kasatreskrim Polres Tulungagung ini.

Secara bergiliran MAS yang juga pelaku anak memukul dua kali mengenai tangan kiri dan juga menendang kaki kanan mengenai pantat korban sebanyak dua kali. Pelaku anak RAF juga memukul punggung belakang korban sebanyak satu kali, serta menendang pantat korban sebanyak dua kali.

"Terakhir Ahmat Erfendi alias Somat menyikut lengan kiri korban sebanyak dua kali dan mendorong tubuh korban sebanyak satu kali. Tapi di TKP pertama itu korban tidak apa-apa, dan tidak lapor ayahnya," ucapnya.

Kemudian karena tak puas, tersangka lantas mengajak korban kembali berduel di TKP kedua. TKP kedua ini berada Petren Ngijo, Dusun Kedawung, Desa Ngijo, Karangploso.

Di TKP kedua ini pelaku anak berinisial MAS memimpin di barisan depan. "VM memukulkan sandal jepit sebanyak dua kali ke punggung korban. Lalu korban juga dipukul dengan tangan kosong berulang kali oleh pelaku lain. Tapi VM ini sempat memisah dan menasihati korban, sambil memukul dua kali di bagian pundaknya menggunakan sandal jepit," jelasnya.

Selanjutnya secara bersama-sama empat pelaku anak yakni RH, RFP, DIKA, dan RAF melakukan penganiayaan terhadap korban. Pelaku RH memegang kepala korban dengan kedua tangannya, lalu menarik dan menendang dengan menggunakan lutut sebelah kanannya sebanyak satu kali.

Sedangkan Muhammad Andika Yudhistira alias Dika (19) menendang dengan kaki kanan mengenai kepala korban sebanyak dua kali, RFG juga menampar ke arah wajah korban secara berulang kali. Sementara RAF menyikut kepala korban menggunakan siku sebelah kanan, serta memukuli ke arah kepala korban sehingga korban lemas dan sesak napas.

Korban sempat dibantu oleh salah satu pelaku, dengan cara khayang dan memijat bagian perut dan pinggang korban sehingga korban mulai bisa bernapas. Pelaku Nurokhman juga sempat mengajak korban berbicara.

"Saat itu RFP mengambil sebuah paving dan memukulkan paving ke kepala korban sebanyak satu kali. Kemudian korban disuruh mengikuti latihan bersama siswa yang lain yang saat itu sedang latihan," terangnya.

Selanjutnya korban ditegur oleh PIAH karena tidak bisa mengikat seragam PSHT, sehingga PIAH membantu mengikatkan tali baju korban. Saat korban memulai melanjutkan latihan, tetapi korban tidak tahu cara bergabung mengikuti kembali latihan sehingga PIAH menarik kerah baju korban.

"Dengan tangan kirinya lalu memukul ke arah ulu hati atau perut korban sebanyak satu kali, hingga korban terjatuh dan PIAH menyuruh korban untuk bangkit kembali," paparnya.

Tetapi ketika berusaha bangkit kembali, pelaku anak berinisial PIAH menendang lagi ke arah perut atau ulu hati korban sebanyak satu kali sehingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri. Dari sanalah akhirnya korban dibawa ke rumah sakit, hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (12/9/2024).



Sebelumnya, Alfin menerima kekerasan fisik dan dikeroyok oleh sejumlah orang anggota PSHT di Dusun Petren, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, pada Jumat (6/9/2024) malam.

Akibatnya Alfin sempat tak sadarkan diri dibawa ke RS Prasetya Husada, Karangploso, sebelum dirujuk ke RST Soepraoen, Kota Malang, untuk mendapatkan perawatan lebih intensif. Tapi nyawanya tak bisa diselamatkan usai dinyatakan meninggal dunia di RST Soepraoen, Malang, pada Kamis (12/9/2024) pagi.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1728 seconds (0.1#10.140)