Pekan Depan Pimpinan Definitif DPRD DKI Jakarta Diumumkan di Rapat Paripurna
Kamis, 12 September 2024 - 11:51 WIB
loading...
A
A
A
"Nah, yang kita lakukan adalah rapat-rapat kerja DPRD, menyiapkan pembentukan fraksi, kemudian juga pembentukan pimpinan Dewan, AKD, dan juga membahas tentang tahap tertib. Ini konsentrasinya sekarang," jelasnya.
Sekadar informasi, 106 anggota DPRD DKI Jakarta telah resmi dilantik. PKS menjadi pemenang kontestasi Pileg DKI Jakarta disusul PDI Perjuangan.
Saat ini sebagai pimpinan sementara yakni Achmad Yani sebagai Ketua DPRD dari PKS dan Jhonny Simanjuntak sebagai Wakil Ketua DPRD dari PDIP.
Struktur pimpinan sementara DPRD ini berasal dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD Provinsi.
Hal itu tertuang dalam ketentuan Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 34 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota mengatur bahwa dalam hal pimpinan DPRD provinsi belum terbentuk, maka DPRD provinsi dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD.
Sekadar informasi, 106 anggota DPRD DKI Jakarta telah resmi dilantik. PKS menjadi pemenang kontestasi Pileg DKI Jakarta disusul PDI Perjuangan.
Saat ini sebagai pimpinan sementara yakni Achmad Yani sebagai Ketua DPRD dari PKS dan Jhonny Simanjuntak sebagai Wakil Ketua DPRD dari PDIP.
Struktur pimpinan sementara DPRD ini berasal dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD Provinsi.
Hal itu tertuang dalam ketentuan Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 34 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota mengatur bahwa dalam hal pimpinan DPRD provinsi belum terbentuk, maka DPRD provinsi dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD.
(maf)
Lihat Juga :