Komisi Nasional Disabilitas Ajak Masyarakat Penuhi Hak Difabel
Kamis, 12 September 2024 - 07:39 WIB
loading...
Wakil Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND) Deka Kurniawan mengajak masyarakat memenuhi hak penyandang disabilitas. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Nasional Disabilitas (KND) mengajak masyarakat memenuhi hak penyandang disabilitas dan bukan memberikan privilege. Termasuk dalam lingkungan pendidikan baik di tingkat sekolah maupun perguruan tinggi.
Hal itu disampailan Wakil Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND) Deka Kurniawan dalam seminar bertajuk “Kita Inklusi, Kita Berprestasi” yang diselenggarakan Universitas Trilogi bersama dengan Jurnalis Kreatif, dan lembaga riset IDP-LP di Atrium Universitas Trilogi, Jakarta, Rabu (11/09/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Deka mengajak masyarakat tidak mengasihani penyandang disabilitas dan memberikan privilege yang justru membatasi hak mereka.
Baca juga: Cerita Inspiratif Laura, Atlet Disabilitas Berprestasi Dunia yang Raih Gelar Sarjana di UGM
Menurut Deka, hukum internasional mengubah paradigma terhadap disabilitas dari charity base atau belas kasih menjadi right base yaitu pemenuhan hak. Paradigma charity membuat penyandang disabilitas seakan-akan sosok tidak berdaya.
“Penyandang disabilitas dianggap tidak mampu, sehingga diberikan privilege tapi justru merugikan. Enggak boleh ngapa-ngapain, enggak boleh dikasih kesempatan, karena memandang disabilitas, padahal punya hak yang sama,” paparnya.
Baca juga: UNJ Wujudkan Kampus Ramah Disabilitas
Di hadapan sekitar 800 mahasiswa baru Universitas Trilogi, Deka menyebut charity base berdasarkan belas kasih dan kemampuan. Sebaliknya right base mewajibkan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam kondisi apa pun.
Hal itu disampailan Wakil Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND) Deka Kurniawan dalam seminar bertajuk “Kita Inklusi, Kita Berprestasi” yang diselenggarakan Universitas Trilogi bersama dengan Jurnalis Kreatif, dan lembaga riset IDP-LP di Atrium Universitas Trilogi, Jakarta, Rabu (11/09/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Deka mengajak masyarakat tidak mengasihani penyandang disabilitas dan memberikan privilege yang justru membatasi hak mereka.
Baca juga: Cerita Inspiratif Laura, Atlet Disabilitas Berprestasi Dunia yang Raih Gelar Sarjana di UGM
Menurut Deka, hukum internasional mengubah paradigma terhadap disabilitas dari charity base atau belas kasih menjadi right base yaitu pemenuhan hak. Paradigma charity membuat penyandang disabilitas seakan-akan sosok tidak berdaya.
“Penyandang disabilitas dianggap tidak mampu, sehingga diberikan privilege tapi justru merugikan. Enggak boleh ngapa-ngapain, enggak boleh dikasih kesempatan, karena memandang disabilitas, padahal punya hak yang sama,” paparnya.
Baca juga: UNJ Wujudkan Kampus Ramah Disabilitas
Di hadapan sekitar 800 mahasiswa baru Universitas Trilogi, Deka menyebut charity base berdasarkan belas kasih dan kemampuan. Sebaliknya right base mewajibkan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam kondisi apa pun.
Lihat Juga :