Kalah Sengketa, Rumah Kos Binawan 2 Disita Pengadilan
Rabu, 11 September 2024 - 11:33 WIB
loading...
A
A
A
"Lebih dari 2.000 meter, ada kesalahan eksekusi yang sangat fatal. Semua penghuni kos dipaksa keluar, penghuni kos ini bukan kemarin sore menghuni. Ini sangat tidak manusiawi, kami mohon pada Ketua PN Jakpus yang seharusnya paham batas eksekusi, tapi mungkin dia lupa sehingga bukan obyek sengketa, di luar perkara tapi di eksekusi," katanya.
Surya menambahkan, putusan PN Jakarta Pusat sejatinya mengosongkan objek eksekusi tanpa disertai pemberitahuan bakal diserahkan pada siapa objek tersebut.
"Perkara ini bukan sengketa kepemilikan, Termohon esekusi awalnya mohon ke BPN untuk buka blokir karena dia sudah membayar permohonan HGB, dari situ kemudian bank tak tahu ceritanya memanipolisir, sehingga menjadi sengketa kepemilikan di PN Jakpus, yang mana bank tersebut punya hak atas tanah di Jalan Cikini Raya," paparnya.
Surya menambahkan, putusan PN Jakarta Pusat sejatinya mengosongkan objek eksekusi tanpa disertai pemberitahuan bakal diserahkan pada siapa objek tersebut.
"Perkara ini bukan sengketa kepemilikan, Termohon esekusi awalnya mohon ke BPN untuk buka blokir karena dia sudah membayar permohonan HGB, dari situ kemudian bank tak tahu ceritanya memanipolisir, sehingga menjadi sengketa kepemilikan di PN Jakpus, yang mana bank tersebut punya hak atas tanah di Jalan Cikini Raya," paparnya.
(abd)
Lihat Juga :