Kepala BPKAD Biak Numfor Tersangka Dana Insentif Guru Kontrak
Rabu, 26 Agustus 2020 - 18:48 WIB
loading...
Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin PH Saragih. Foto/iNews TV/Cornelia Mudumi
A
A
A
BIAK NUMFOR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak Numfor, Papua menetapkan 2 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pemotongan insentif 263 guru kontrak tahun 2015-2016 senilai Rp7,5 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Biak Numfor, Erwin PH Saragih mengungkapkan, dua tersangka itu yakni LY dan HR yang merupakan mantan Kapala Dinas (Kadis) dan Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Biak Numfor. "LY saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Biak Numfor," ujarnya. (Baca juga: Demi Fulus, Honorer Bidan Cantik di Lahat Live Tanpa Busana di Medsos)
Erwin menjelaskan, LY dan HR ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor sprint 16/R.1.12/fd.1/08/2020 dan nomor sprint 17/R.1.12/fd.1/08/2020 tanggal 18 Agustus 2020.
"Kami telah berkoordinasi dengan BPKP Papua untuk menilai kerugian negara, yang akan disampaikan dalam waktu dekat," tuturnya. (Baca juga: Akhiri Dinasti Politik, 7 Parpol Berkoalisi Dukung Dadang-Syahrul Gunawan)
Kajari menambahkan, dalam kasus ini penyidik telah memeriksa sedikit 117 orang saksi dan menemukan minimal dua alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pemotongan insentif 263 guru guru kontrak tahun 2015-2016 senilai Rp7,5 miliar. (Baca juga: Ditinggal Demokrat di Pilkada Kabupaten Bandung, Begini Jawaban PKS)
Disinggung mengenai kemungkinan akan bertambahnya tersangka dalam kasus ini, Kajari menerangkan akan ada tersangka tambahan mengingat ada pihak yang penerbitan SP2D tanpa dokumen pendukung untuk proses pencarian dana tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Biak Numfor, Erwin PH Saragih mengungkapkan, dua tersangka itu yakni LY dan HR yang merupakan mantan Kapala Dinas (Kadis) dan Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Biak Numfor. "LY saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Biak Numfor," ujarnya. (Baca juga: Demi Fulus, Honorer Bidan Cantik di Lahat Live Tanpa Busana di Medsos)
Erwin menjelaskan, LY dan HR ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor sprint 16/R.1.12/fd.1/08/2020 dan nomor sprint 17/R.1.12/fd.1/08/2020 tanggal 18 Agustus 2020.
"Kami telah berkoordinasi dengan BPKP Papua untuk menilai kerugian negara, yang akan disampaikan dalam waktu dekat," tuturnya. (Baca juga: Akhiri Dinasti Politik, 7 Parpol Berkoalisi Dukung Dadang-Syahrul Gunawan)
Kajari menambahkan, dalam kasus ini penyidik telah memeriksa sedikit 117 orang saksi dan menemukan minimal dua alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pemotongan insentif 263 guru guru kontrak tahun 2015-2016 senilai Rp7,5 miliar. (Baca juga: Ditinggal Demokrat di Pilkada Kabupaten Bandung, Begini Jawaban PKS)
Disinggung mengenai kemungkinan akan bertambahnya tersangka dalam kasus ini, Kajari menerangkan akan ada tersangka tambahan mengingat ada pihak yang penerbitan SP2D tanpa dokumen pendukung untuk proses pencarian dana tersebut.
Lihat Juga :