Kepala BPKAD Biak Numfor Tersangka Dana Insentif Guru Kontrak

Rabu, 26 Agustus 2020 - 18:48 WIB
loading...
Kepala BPKAD Biak Numfor Tersangka Dana Insentif Guru Kontrak
Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin PH Saragih. Foto/iNews TV/Cornelia Mudumi
A A A
BIAK NUMFOR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak Numfor, Papua menetapkan 2 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pemotongan insentif 263 guru kontrak tahun 2015-2016 senilai Rp7,5 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Biak Numfor, Erwin PH Saragih mengungkapkan, dua tersangka itu yakni LY dan HR yang merupakan mantan Kapala Dinas (Kadis) dan Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Biak Numfor. "LY saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Biak Numfor," ujarnya. (Baca juga: Demi Fulus, Honorer Bidan Cantik di Lahat Live Tanpa Busana di Medsos)

Erwin menjelaskan, LY dan HR ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor sprint 16/R.1.12/fd.1/08/2020 dan nomor sprint 17/R.1.12/fd.1/08/2020 tanggal 18 Agustus 2020.

"Kami telah berkoordinasi dengan BPKP Papua untuk menilai kerugian negara, yang akan disampaikan dalam waktu dekat," tuturnya. (Baca juga: Akhiri Dinasti Politik, 7 Parpol Berkoalisi Dukung Dadang-Syahrul Gunawan)

Kajari menambahkan, dalam kasus ini penyidik telah memeriksa sedikit 117 orang saksi dan menemukan minimal dua alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pemotongan insentif 263 guru guru kontrak tahun 2015-2016 senilai Rp7,5 miliar. (Baca juga: Ditinggal Demokrat di Pilkada Kabupaten Bandung, Begini Jawaban PKS)

Disinggung mengenai kemungkinan akan bertambahnya tersangka dalam kasus ini, Kajari menerangkan akan ada tersangka tambahan mengingat ada pihak yang penerbitan SP2D tanpa dokumen pendukung untuk proses pencarian dana tersebut.

"Kami masih kembangkan. Kemungkinan akan ada tambahan tersangka karena penandatanganan SP2D tersebut (tanpa dokumen pendukung). Sehingga uang cair dari rekening kas daerah Biak Numfor. Padahal diketahui proses rekrutmen 263 guru kontrak baru dilaksanakan Januari-Februari 2016 dan guru kontrak baru mulai bekerja pada Maret 2016," bebernya.

Anehnya, lanjut Kajari, uang Rp7,5 miliar tersebut setelah dicairkan, lalu disimpan di salah satu rumah tersangka selama 3 bulan lebihnya. Uang tersebut ditarik tunai dari Bank Papua pada 29 Desember 2015. "Jangankan 3 bulan, sehari saja uang negara keluar dari rekening kas daerah dan disimpan pribadi itu sudah merupakan perbuatan melawan hukum. Kejanggalan ini yang akan digali dan didalami oleh tim penyidik untuk mengetahui siapa siapa pihak yang terlibat dalam kasus 263 guru kontrak tahun 2015-2016," bebernya.

Erwin menambahkan, sesuai arahan dari Jaksa Agung pada Senin, 24 Agustus 2020 maka kinerja Kasi Pidsus dan Kajari se-Indonesia yang tahun 2020 yang tidak ada perkara Tipikor akan dievaluasi. "Karena itu walaupun dengan keterbatasan penyidik yang ada di Kejari Biak Numfor, bukan menjadi alasan untuk tidak bekerja menindak lanjuti laporan masyarakat," tandasnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1297 seconds (0.1#10.140)