Gelar Raker UPZ Tingkat Nasional 2024, BAZNAS RI Dorong Peningkatan Kemanfaatan Umat

Senin, 02 September 2024 - 18:15 WIB
loading...
A A A
BAZNAS memiliki kewenangan membentuk UPZ sesuai dengan UU No. 23 tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat pasal 16 dan PP 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU No. 23 tahun 2011 pasal 53.

Selain itu juga respons atas Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian atau Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah Melalui Badan Amil Zakat Nasional.

Raker UPZ BAZNAS 2024 ini terdiri dari atas 142 UPZ BAZNAS, di antaranya 12 UPZ Kementerian, 32 UPZ Lembaga Negara, 44 UPZ BUMN, dan 54 UPZ Swasta.

Raker UPZ itu juga dihadiri oleh Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pengumpulan Rizaludin Kurniawan, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Perencanaan, Kajian dan Pengembangan Zainulbahar Noor, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Saidah Sakwan, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Keuangan dan Umum Kolonel Purnawirawan Nur Chamdani.

Hadir pula Deputi BAZNAS RI Bidang Pengumpulan Arifin Purwakananta, Deputi Pendistribusian dan Pendayagunaan M Imdadun Rahmat, Sekretaris Utama BAZNAS RI Muchlis Muhammad Hanafi, serta Direktur Pengumpulan Badan BAZNAS RI Ustaz Faisal Qosim.
(skr)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1315 seconds (0.1#10.140)