Pancasila Jadi Solusi Atasi Kerapuhan Etika dan Ketimpangan Sosial
Selasa, 03 September 2024 - 07:25 WIB
loading...
A
A
A
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia itu menjelaskan, Pancasila punya dua fungsi, pertama berfungsi sebagai dasar negara dan fungsi selain dasar negara.
Baca Juga: 3 Perspektif Menarik Mahfud MD tentang Nilai Penting Pancasila, Apa Saja?
Fungsi sebagai dasar negara, Pancasila merupakan sumber pembentukan hukum di Indonesia. Sementara Pancasila yang berfungsi sebagai selain dasar negara, Pancasila menjadi medium pemersatu bangsa, pedoman hidup bangsa, dan pandangan hidup bangsa.
“Fungsi Pancasila selain dasar negara ini adalah nilai moral dan etik. Daya ikatnya kesadaran moral, takut, risih sehingga sanskinya otonom. Yang terjadi, orang hanya takut pada Pancasila sebagai dasar negara, sehingga bisa diubah sewaktu-waktu oleh penyelenggara negara,” tukasnya.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, Pancasila harus diletakkan kembali sebagai ideologi berbasis kesadaran historis. “Bahwa Ideologi itu lahir dari berbagai pemikiran, islamisme, nasionalisme, humanisme, demokrasi, dan marxisme,” katanya.
Lewat kesadaran historis terhadap Pancasila itu, proses demokratisasi di Indonesia harus dipastikan tidak melayani segelintir orang saja tapi melayani kepentingan rakyat.
“Sistem hubungan kekuasaan cenderung oligarki, terbukti pada masa Orde Baru tidak menguntungkan bagi kepentingan masyarakat, hanya memunculkan ketimpangan sosial,” ujarnya.
Baca Juga: 3 Perspektif Menarik Mahfud MD tentang Nilai Penting Pancasila, Apa Saja?
Fungsi sebagai dasar negara, Pancasila merupakan sumber pembentukan hukum di Indonesia. Sementara Pancasila yang berfungsi sebagai selain dasar negara, Pancasila menjadi medium pemersatu bangsa, pedoman hidup bangsa, dan pandangan hidup bangsa.
“Fungsi Pancasila selain dasar negara ini adalah nilai moral dan etik. Daya ikatnya kesadaran moral, takut, risih sehingga sanskinya otonom. Yang terjadi, orang hanya takut pada Pancasila sebagai dasar negara, sehingga bisa diubah sewaktu-waktu oleh penyelenggara negara,” tukasnya.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, Pancasila harus diletakkan kembali sebagai ideologi berbasis kesadaran historis. “Bahwa Ideologi itu lahir dari berbagai pemikiran, islamisme, nasionalisme, humanisme, demokrasi, dan marxisme,” katanya.
Lewat kesadaran historis terhadap Pancasila itu, proses demokratisasi di Indonesia harus dipastikan tidak melayani segelintir orang saja tapi melayani kepentingan rakyat.
“Sistem hubungan kekuasaan cenderung oligarki, terbukti pada masa Orde Baru tidak menguntungkan bagi kepentingan masyarakat, hanya memunculkan ketimpangan sosial,” ujarnya.
Lihat Juga :