Pelaku Penyiram Air Keras Anggota Brimob di Jaktim Kena Pasal Berlapis
Senin, 02 September 2024 - 21:11 WIB
loading...
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pria berinisial SAA (21) yang menyiram Anggota Brimob Yon B Cipinang telah ditangkap. Pelaku disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 170 KUHP, 351 KUHP, 212 KUHP, dan 214 KUHP.
"Upaya SAA untuk melukai anggota kami yang motifnya adalah agar petugas mengalami luka sehingga tidak dapat melakukan tindakan kepolisian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, di Polda Metro Jaya, Senin (2/9/2024).
Ade pun mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta menjaga situasi Kamtibmas dengan melakukan deteksi dini. Apabila ada indikasi bakal terisi tawuran, alangkah lebih baik segera dilaporkan ke polisi.
"Mohon diinformasikan kepada kami, ada 110 itu 24 jam, ada mobil patroli, dan petugas kami di lapangan 24 jam," ucap dia.
Baca juga: Motif Pelaku Siram Air Keras ke Anggota Brimob karena Tak Mau Polisi Bubarkan Tawuran
"Upaya SAA untuk melukai anggota kami yang motifnya adalah agar petugas mengalami luka sehingga tidak dapat melakukan tindakan kepolisian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, di Polda Metro Jaya, Senin (2/9/2024).
Ade pun mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta menjaga situasi Kamtibmas dengan melakukan deteksi dini. Apabila ada indikasi bakal terisi tawuran, alangkah lebih baik segera dilaporkan ke polisi.
"Mohon diinformasikan kepada kami, ada 110 itu 24 jam, ada mobil patroli, dan petugas kami di lapangan 24 jam," ucap dia.
Baca juga: Motif Pelaku Siram Air Keras ke Anggota Brimob karena Tak Mau Polisi Bubarkan Tawuran
Lihat Juga :